jpnn.com - LUWUK - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai, Sulteng, Drs Nurdin Rahim belum bisa bernafas lega, meski masa penahanannya selesai dan penyidik memberikan kesempatan untuk segera mengganti uang yang pernah diterima dari orang yang dijanjikan menjadi CPNS.
Pasalnya, kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah korban yang dijanjikan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terus berlanjut. Bahkan pihak kejaksanaan telah menerima berkas pelimpahan tahap pertama dari penyidik Polres Banggai.
BACA JUGA: Sulawesi Selatan Sabet Dua Gelar Penghargaan IGA Award 2013
"Kami telah menerima berkas pelimpahan tahap pertama dari tim penyidik Polres Banggai, terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Kepala BKD Kabupaten Banggai atas nama Nurdin Rahim," ujar Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, Muhammadong SH kepada Radar Sulteng, Selasa (3/12) kemarin.
Namun kata dia, berkas perkaranya dinilai belum lengkap, sehingga pihak kejaksaan meminta penyidik Polres Banggai untuk melengkapi bukti-bukti perkara itu. Terutama adalah bukti-bukti setoran yang konon kabarnya tersangka telah mentransfer uang hasil dugaan penipuan itu kepada seorang pejabat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama Edi Darianto, yang telah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA: Musim Hujan, Waspadai Lahar Dingin Sinabung
Kanit 1 Reskrim Polres Banggai, Ipda Nova Gangsalangi SH mengatakan, perkara penipuan yang melibatkan mantan Kepala BKD Kabupaten Banggai Drs Nurdin Rahim itu berdasarkan laporan Sri Ratna yang merasa dirugikan oleh Drs Nurdin Rahim.
Dalam laporan itu, Sri Ratna telah menyetor uang sebesar Rp80 juta kepada Rita yang menjadi kaki tangan mantan Kepala BKD, untuk mencari orang yang menjadi CPNS. Uang tersebut, diserahkan kepada Jamil sebagai orang kepercayaan Drs Nurdin Rahim saat masih menjabat.
BACA JUGA: Warga Diminta Bertahan di Pengungsian
Jamil yang diperiksa penyidik Polres Banggai mengakui telah menerima uang dari Rita dan sejumlah uang setoran dari para calon CPNS. Tetapi, uang itu telah diserahkan kepada mantan Kepala BKD Kabupaten Banggai Drs Nurdin Rahim.
Dalam pemeriksaan Drs Nurdin Rahim mengakui akan mengganti semua uang yang telah diterimanya dengan menjual aset-asetnya terlebih dahulu.
Tetapi, janji yang bersangkutan tidak pernah terealisasi sehingga para korbannya tetap menuntut Nurdin Rahim harus diproses hukum. (rd/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahan Bius, Pasien Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi