Jam Kerja PNS Dikurangi Selama Ramadan

Kamis, 19 Juli 2012 – 01:06 WIB

JAYAPURA - Selama bulan Ramadan 2012 (1433 Hijriah), Pemkot Jayapura mengurangi jam kerja pegawainya. Menurut Sekda Kota Jayapura, Ir. JP Nerokouw. MP., selama Bulan Ramadan jam kerja pegawai dikurangi 2 jam untuk hari Senin hingga Kamis.
   
“Selama Ramadan jam masuk pegawai kita undur satu jam yaitu dari pukul 07.00 WIT menjadi pukul 08.00 WIT. Demikian pulang dengan jam pulang kita majukan satu jam yaitu dari pukul  15.00 WIT menjadi pukul 14.00 WIT,” ungkap Sekda Nerokouw yang ditemui Cenderawasih Pos (JPNN Group) di ruang kerjanya, Rabu (18/7).
     
“Ini khusus untuk hari Senin sampai Kamis, sedangkan untuk hari Jumat jam pulang kerja pukul 12.00 WIT. Jadi pegawai yang menunaikan Salat Jumat bisa langsung pulang,” sambungnya.

Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan ini menurut Sekda Nerokouw tidak berlaku pada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) atau unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat misalnya Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Jayapura, Puskesmas, Pustu dan sekolah-sekolah. “Jadi unit kerja seperti DKP, Puskesmas, Pustu dan sekolah-sekolah, tinggal menyesuaikan saja. Termasuk BUMD diharapkan ikut menyesuaikan,” ujarnya.

Penyesuaian jam kerja ini menurutnya diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Jayapura Nomor 800/0385/BKD perihal Pengurangan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan. Bahkan surat edaran tersebut, sejak Rabu (18/7) kemarin sudah disampaikan ke semua SKPD di jajaran Pemkot Jayapura.

Meskipun Pemkot Jayapura melakukan penyesuaian jam kerja, namun kinerja seluruh pegawai diharapkan tetap terus ditingkatkan. Bahkan Sekda Nerokouw mewarning seluruh pegawai di jajaran Pemkot Jayapura agar tidak ada lagi yang telat masuk kantor.

Disamping itu, ia juga mengingatkan pegawai Pemkot Jayapura agar tetap menjaga toleransi antar umat beragama di lingkungan kerjanya masing-masing. “Bagi pegawai yang tidak menjalankan ibadah puasa, agar menghormati rekan kerjanya yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (ta/nat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bhatoegana Memarahi Wagub Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler