Jam Mengajar Guru Dunia Maya Dihitung Reguler

Bakal Diminati Guru Bersertifikat

Jumat, 15 November 2013 – 04:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan terobosan baru. Para guru yang aktif mengajar secara online atau melalui dunia maya, akan dihitung seperti dosen reguler atau tatap muka. Penetapan standarisasi pembelajaran dunia maya akan ditetapkan.

Masuknya penilaian pembelajaran via dunia maya ini merupakan gagasan dari Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud. Kepala Pustekkom Ari Santoso mengatakan, perhitungan aktivitas pembelajaran virtual itu berlaku untuk guru di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi (dosen). "Perkembangannya sekarang, sedang dimatangkan landasan hukumnya," kata dia.

BACA JUGA: Sekolah Dilarang Paksakan Memungut Iuran Komite

Landasan hukum yang sedang disusun bisa berupa peraturan menteri atau lainnya. Ari mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keseriusan pembelajaran melalui dunia maya.

Dia mengatakan bahwa aktivitas pembelajaran virtual sudah sangat tinggi. Sekolah-sekolah yang sudah tersambung dengan koneksi jaringan pendidikan nasional (jardiknas) juga terus tumbuh hingga di pelosok Indonesia. Bahkan jaringan pembelajaran online ini juga menyasar sekolah-sekolah anak Indonesia yang di luar negeri.

BACA JUGA: Berburu Bantuan, Murid SD Bolos Massal

Pada prakteknya saat ini, guru yang melakukan pembelajaran via online biasanya guru-guru reguler atau guru kelas tatap muka. Dalam pengembangannya nanti, bisa jadi aka nada guru khusus yang mengajar via online.

Sistem mengajar online yang akan dihitung seperti tatap muka, juga belum ditetapkan. Apakah sekedar chatting dengan murid melalui situs jejarang sosial sudah dihitung sebagai beban mengajar atau belum, juga akan segera ditetapkan.

BACA JUGA: Tolak Warna Seragam Diganti, Pelajar SMK Protes Bupati

Ari mengatakan sistem perhitungan mengajar online yang dihitung seperti mengajar tatap muka bakal disambut guru dengan antusias. Sebab saat ini banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Ketentuan beban jam mengajar adalah sebesar 24 jam tatap muka per pekan.

Bagi guru yang sudah bersertifikat, kekurangan jam mengajar tentu sangat merugikan. Pasanya tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi mereka baru bisa cari, jika memnuhi beban mengajar tersebut. "Regulasi penghitungan jam belajar online ini tentu akan segera kita matangkan," paparnya.

Kemendikbud tidak ingin kualitas pembelajaran online justru menurun dengan penghitungan itu. Sampai saat ini Kemendikbud belum mengeluarkan data jumlah guru yang aktif mengajar secara online. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soft Skill Lemah, 66 Ribu Sarjana Potensi Nganggur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler