Dalam laporan KENDARI POS (JPNN GROUP), Jumat (16/11) menyebutkan sidang perdana perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alanis Cendana, Wahyu Iman Santoso, dan Abdul Hakim SH di ruang sidang PN Pasarwajo dihadiri dua terdakwa yang berseragam sekolah.
Dalam sidang tersebut berkas terdakwa WM bersama dengan rekannya YT diajukan secara terpisah. Khusus terdakwa WM, hakim menggelar sudang tertutup dengan alasan terdakwa masih dibawah umur.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Subiani SH, bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2012 (tujuh bulan lalu) sekira pukul 08.00 Wita di SMAN 1 Mawasangka terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban SR binti Brigadir Arifin.
Kejadian berawal saat SR sedang duduk-duduk di dalam ruang kelas dan tiba-tiba datang terdakwa WM dan menanyakan tentang apa alasan sehingga menuliskan kata-kata sindiran di akun jejaring sosial facebook yang ditujukan kepada terdakwa.
Karena korban mengelak maka terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya, selanjutnya terdakwa WM dengan perasaan emosi langsung mendorong kepala korban. Hal itu dibalas oleh korban dengan menarik rambut WM, sehingga aksi jambak rambut antara keduanya tak terhindarkan. (m4/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Bercadar Ditembak Mati
Redaktur : Tim Redaksi