Jambi Miliki Bukti Baru Terkait Pulau Berhala

Sabtu, 03 Maret 2012 – 16:33 WIB

JAMBI--Adanya bukti baru kepemilikan Berhala,  membuat pemprov makin Percaya Diri (Pede), Pulau tersebut akan dimiliki oleh Jambi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jailani SH MH, kepada wartawan. Dirinya menyatakan, yakin pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memenangkan gugatan dalam uji materil yang akan dilakukan Pemprov Jambi.

Keyakinan tersebut didasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012, tanggal 6 Februari lalu. Dikatakannya, dalam Perpres itu dinyatakan pulau Berhala masuk ke Jambi.

“Inikan aturan yang lebih tinggi dari permendagri. Perpres ini akan kita lampirkan dalam ajuan uji materil ke MK,” sebutnya.

Dalam Perpres tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera  yang ditetapkan Presiden dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut. Didalam ini terdapat salah satu pasal dan peta yang memastikan pulau berhala masuk ke wilayah Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Jambi.

“Itu bukti yang kuat, dalam hukum, aturan lebih tinggi mengenyampingkan aturan lebih rendah, artinya cukup dengan Perpres ini kita sudah sah memiliki pulau berhala,” ujarnya.

Selain bukti ini, ujarnya, pihaknya juga mengantongi undang-undang administrasi residentie van Jambi tahun 1920. Disana, jelas Jaelani dilampirkan peta yang menyatakan berhala itu masuk dalam kawasan Jambi. “Nah itu juga akan kita lampirkan,” katanya.

Selama ini, pihaknya sudah kesulitan mencari peta belanda tersebut, namun belakangan peta ini sudah ditemukan copy nya. “Kita akan minta secara resmi peta tersebut, untuk dilampirkan ke MK,” terang dia. (fth)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKW Tewas Jatuh Dari Gedung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler