jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial RA (25), pelaku kasus penjambretan dan perampasan dengan senjata tajam di Jalan Raya Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg AKP Tatang Sutisna mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/12) pukul 22.00 WIB. Saat itu situasi jalan masih ramai.
BACA JUGA: Banyak Anak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan PSK, Alamak
Kejadian bermula saat korban sedang mengejar pelaku jambret yang habis menggasak handphone warga. Korban lalu menabrak pelaku yang menggunakan motor.
Korban dan pelaku pun sama-sama jatuh.
BACA JUGA: Dor! MUS Tertembak, AKP Anton Beri Penjelasan
"Ketika Korban hendak menangkap tersangka, kemudian tersangka mengeluarkan sebilah celurit sambil mengancam dan mengatakan "jangan mendekat, kalau tidak saya bacok"," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Korban pun menjauh. Namun, pelaku malah nekat mengambil motor korban lalu kabur. Adapun motor pelaku ditinggal di lokasi kejadian.
Selanjutnya, korban dan warga mencoba mengejar pelaku tetapi gagal.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rajeg melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin, 6 Desember 2021, sekitar jam 23.00 WIB polisi menangkap RA di kontrakannya, daerah Rajeg Mulya," ujar Tatang.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi