Saat itu Esterda yang sedang berjalan kaki dipepet dua pemuda ini menggunakan motor. Setelah merampas handphone dari tangan korban, tersangka melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Beruntung, setelah mendapat laporan dan mengumpulkan keterangan saksi, petugas berhasil mengamankan penadah handphone tersebut berselang satu hari kejadian.
Penadah tersebut diketahui berinisial IW, 19, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang. IW ditangkap tidak jauh dari area Mardigrass setelah dipancing petugas yang menyamar ingin membeli handphone curian tersebut.
"Setelah ditangkap IW mengaku handphone itu didapat dari FQ, 19 dan HI, 18," terang Aiptu Surya Sabanusa, Kanit Reskrim Polsek Panongan, kemarin (3/7).
Selanjutnya pengejaran terhadap FQ dan HI berlanjut hingga ke daerah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Polisi berhasil membekuk HI. Namun diperjalanan, saat hendak dimasukkan ke dalam mobil dia berusaha melarikan diri. Alhasil, tidak mau buruannya lepas, setelah tembakan peringatan tak digubris, terpaksa satu timah panas dilesakkan ke kaki kanan HI.
"Pelaku hendak lari dan sempat melawan petugas saat akan diamankan. Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," kata Surya juga. Karena perbuatannya, IW dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan FQ dan HI dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Cabup Agara Dijagal
Redaktur : Tim Redaksi