Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis

Rabu, 29 November 2023 – 12:40 WIB
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta memamerkan hasil tangkapan pada awal pekan lalu. (ANTARA/HO-Humas Polresta Bpn)

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi meringkus jambret yang beraksi di Jalan Agung Tunggal, Balikpapan pada awal November lalu.

Pelaku berinisial IH (49 tahun) merupakan residivis yang baru keluar dari bui.

BACA JUGA: Perampok Alfamart Ditangkap, Salah Satu Pelaku Tak Ada yang Menyangka

“IH ini kami ringkus karena aksinya terekam CCTV yang terpasang di gedung di tepi jalan tempat dia beraksi,” kata Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta, Rabu.

IH sengaja memilih korban wanita paruh baya yang suka memamerkan perhiasannya, terutama kalung.

BACA JUGA: Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap, tuh Orangnya

Setelah merampas perhiasan korban, pelaku kabur dengan motornya.

Awal November lalu, pelaku beraksi di Jalan Agung Tunggal, satu kawasan penghubung antara Jalan MT Harjono ke Balikpapan Baru.

BACA JUGA: Prajurit TNI Praka JG dan Pratu VS Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar

Di kedua sisi jalan ini banyak terdapat rumah kos dan homestay. Sebagai syarat pengamanan sekarang, pada rumah-rumah indekos dan homestay itu ada kamera yang mengawasi jalan dan halaman.

Di jalan itu juga ada toko retail swalayan yang seluruh bagiannya diawasi CCTV. Beberapa rumah pribadi juga memiliki perangkat tersebut.

Maka ketika menerima laporan korban, polisi tinggal mengecek ke tempat kejadian.

“Aksi pelaku terekam jelas. Kami langsung kenal dia residivis yang baru saja bebas. Maka kami tinggal berkoordinasi untuk melacak keberadaannya,” katanya.

Sebagai residivis alias narapidana data IH tersimpan lengkap di polisi.

Maka tak lama berselang, IH sang jambret pun diringkus di Samboja, saat yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Samarinda lewat jalan lama Balikpapan-Handil setelah melakukan aksinya awal November tersebut.

“Sebelumnya dia sudah jual dua kalung emas hasil dua kejahatan terakhir ke penadah di Samarinda seharga Rp 5,5 juta,” kata Ipda Wempy.

Si penadah ini pun suda masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Samarinda.

Atas dua aksi ini, IH akan kembali ke penjara untuk menjalani kurungan maksimal tujuh tahun sesuai perintah Pasal 363 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bhayangkara FC vs Persija Tanpa Penonton, Thomas Doll Bingung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler