Jambret Hp Pesepeda Ditangkap Polsek Gambir

Selasa, 30 Mei 2023 – 04:47 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pelaku jambret handphone (Hp) dengan korban pesepeda di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Pelaku berinisial FS ditangkap berdasarkan analisis pemeriksaan CCTV di wilayah TKP serta laporan-laporan yang masuk ke Polsek Gambir.

BACA JUGA: Pertahankan Hp dari Jambret, Siswi SMP Terseret Motor 3 Meter

"Kami lihat dari laporan-laporan sebelumnya yang sudah ada. Kami cek CCTV di seputaran TKP yang kemudian hasil pantauan dari TKP di lapangan ada orang yang serupa dengan di CCTV," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda, Senin.

Mugia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang telah ada, petugas pun melakukan patroli pada Sabtu (27/5) dan menangkap FS sesuai dengan ciri-ciri yang ada pada CCTV.

BACA JUGA: Jadi Korban Jambret Sadis, Pitri Tewas Mengenaskan, Dua Pelaku Terekam CCTV

Pelaku melakukan aksi jambretnya secara sendirian atau pemain tunggal.

Pelaku memang mengincar pesepeda di sekitar kawasan Monas yang biasa berkeliling pada hari Sabtu dan Minggu.

BACA JUGA: Pengendara Moge Penabrak Santri Menyerahkan Diri, Pengakuannya Bikin Jengkel

"Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Genio hitam-merah pada pagi hari mencari calon korban. Setelah mendapatkan calon korban, FS membuntuti dan menunggu korban lengah untuk mengambil barang korban dan langsung melarikan diri," katanya.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencopot pelat motor di belakang, sementara pelat motor bagian depan ditempel mika berwarna hitam.

FS pun menjual ponsel-ponsel hasil jambretan kepada penadah berinisial R (34) yang juga telah ditangkap oleh Polisi guna penyidikan lebih lanjut.

"Dia jual ke mana, penadah ataupun penampungannya juga sudah kami amankan, dan keterangan mereka klop, mereka telah melakukan jual beli di situ," kata Mugia.

FS yang merupakan pengangguran itu pun terancam pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler