James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK

Senin, 03 September 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang didakwa menyuap pegawai pajak, Tommy Hindratno, terus mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (3/9), James melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Anggota tim penasihat hukum James, Sehat Damanik, menyatakan, proses hukum yang dijalani kliennya justru bertabrakan dengan Pasal 11 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang KPK. Menurut Damanik, jika mengacu pada ketentuan tersebut maka KPK tak berwenang menangani kasus suap untuk pengembalian lebih bayar pajak PT Bhakti Investama itu.

Menurut Damanik, KPK menangani perkara terdakwa karena dianggap berkaitan dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno, yang tercatat sebagai pejabat itu eselon IV. Namun mengacu penjelasan Pasal 11 huruf a UU KPK, yang dimaksud penyelenggara negara adalah dimaksud dalam UU  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, termasuk anggota DPRD.

Mengacu Pasal 2 angka 7 UU 28 Tahun 1999, sebut Damanik, maka pegawai negeri yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara berdasarkan undang-undang itu minimal berpangkat Eselon I. “Jadi tidak bisa diartikan dan ditafsirkan lain selain dari pada hal tersebut,” terang Damanik di hadapan majelis yang diketuai Darmawati Ningsih.

Lebih lanjut ditegaskannya bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut juga menyalahi aturan. Damanik menambahkan, pihaknya pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Damanik menyebut KPK reaktif menanggapi gugatan tersebut sehingga buru-buru melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor sehingga permohonan praperadilan James gugur. Meski demikian, katanya, bukan berarti langkah hukum KPK bisa dibenarkan.

“Proses yang dilakukan KPK layak dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tak dapat diterima oleh pengadilan,” ulasnya.

Sebelumnya diberitakan, James ditangkap KPK karena menyuap Tommy Hindratno, terkait pengajuan klaim PT Bhakti Investama Tbk atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar. James didakwa bersama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonious Z Tonbeng, menyogok Tommy dengan uang Rp 280 juta.

James dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, James dijerat dengan pasal 13  UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Jiwa Mudik Lebaran Didominasi Pengendara Motor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler