JAKARTA – Pemerintah telah menyediakan anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo. Alokasi anggaran khusus dampak Lumpur Lapindo itu dianggap sebagai kewajiban negara terhadap korban di luar peta terdampak.
Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta, Senin (9/4). Menurutnya, sebenarnya bukan hanya pemerintah yang menanggung anggaran bencana tersebut. Sebab, ada juga yang ditanggung oleh Grup Bakrie sebagai pihak yang bertanggung jawab pada korban di dalam area bencana.
“Peta terdampak sejak awal menjadi kewajiban grup Bakrie jadi sangat jelas tidak mungkin APBNP itu mengeluarkan dana yang bukan kewajiban pemerintah,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pembagian beban tanggung jawab dalam penanganan bencana lumpur Lapindo sudah jelas. “Semuanya itu jelas di dalam undang-undang (APBN-P 2012) mana yang akan ditanggung oleh investor dan mana yang ditanggung pemerintah,”urainya.
Dalam APBN 2012, pemerintah menyediakan anggaran untuk penanggulangan bencana Lumpur Lapindo sebesar Rp 1,3 triliun. Kemudian dalam APBN-P 2012 anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,6 triliun. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpera: Pengembang Wajib Gunakan Lampu Hemat Energi
Redaktur : Tim Redaksi