Jamin Harga Lewat Peran PN Garam

Senin, 17 September 2012 – 20:42 WIB
SURABAYA - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan akan menjamin harga garam di tingkat petani agar selaras dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan mengenai harga penjualan garam. Caranya, dengan meminta perusahaan nasional garam untuk melakukan pembelian sesuai harga pokok penjualan.

Keputusan itu diambil setelah harga garam merosot tajam seiring dengan panen raya yang berlangsung sejak Agustus. Diperkirakan, panen akan berlangsung hingga Oktober.  "Kita tetapkan, nanti tidak boleh ada pembelian garam di bawah HPP. Itu sudah saya putuskan dalam rakor (rapat koordinasi, Red)," kata Hatta di sela kunjungan ke Surabaya pekan lalu (15/9).

Seperti diketahui, Kemendag melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2/2011 tanggal 5 Mei 2011 menetapkan bahwa harga penjualan garam di tingkat petani garam minimal Rp 750 per kg (dari sebelumnya Rp 325 per kg) untuk garam kualitas 1 dan minimal Rp 550 per kg (dari sebelumnya Rp 250 per kg) untuk garam kualitas 2.

Untuk mendukung itu, lanjut dia, perlu peran serta dari perusahaan nasional garam. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut bisa menjamin harga garam di tingkat petani tetap tinggi kendati sedang panen raya. "Nah, harus ada PN garam yang membeli garam petani dengan harga tinggi, sehingga tidak boleh ada lagi harga anjlok ketika panen tengah berlangsung," tandasnya.

Selama ini, sistem jual-beli garam cenderung mengikuti suplai dan demand yang melibatkan importer produsen (IP) garam konsumsi. IP garam tersebut melakukan penyerapan dan pengolahan garam rakyat sekaligus melakukan importasi ketika produksi garam lokal rendah. Ditambah, tidak ada lembaga penyangga yang khusus menjamin harga garam layaknya komoditas beras. Karena itu, ketika panen raya, harga garam relatif merosot.

Selain itu, Hatta juga melarang impor garam ketika sedang dalam masa panen. "Tidak boleh ada impor, garam rakyat harus dibeli terlebih dulu. Kalau memang kurang baru boleh impor. Akan tetapi, kalau kenyataannya kurang, kita akan berupaya untuk mendongkrak produksi garam nasional melalui program Pugar (pengembangan usaha garam rakyat, Red)," ucap dia.

Sebelumnya, Rapat Koordinasi Tim Swasembada Garam Nasional pada 16 Februari lalu menyatakan periode impor garam konsumsi tahun ini dimulai Maret hingga Juni. Dari alokasi besaran impor sebesar 533.000 ton, realisasi jumlah impor lebih sedikit yakni sebesar 495.073 ton. (res)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Premium Caplok Subsidi Minyak Tanah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler