Jamin Pembangunan IKN Tetap Berlanjut, MPR Akan Hadirkan Hal Ini

Selasa, 15 Maret 2022 – 14:47 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sedang menyantap sarapan mi instan bersama menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum meninggalkan Titik Nol IKN Nusantara pada Selasa (15/3). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, PENAJAM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), sudah tepat.

Saat ini, kemampuan Kota Jakarta untuk menyangga dan menyediakan layanan sebagai ibu kota negara makin tidak memadai.

BACA JUGA: Jelang Tengah Malam, Jokowi Keluar dari Kemahnya, Bamsoet Ungkap Sesuatu Hal Terjadi

Pertumbuhan dan laju modernitas zaman menghadirkan tantangan yang makin kompleks dan dinamis.

''Sehingga membutuhkan karakteristik ibu kota negara yang mampu memfasilitasi tata kelola pemerintahan secara efisien dan efektif. Selain itu, mempunyai daya saing sebagai smart, green, dan beautiful city," ujar Bamsoet.

BACA JUGA: Tempat Jokowi Berkemah Masih Gelap, Bamsoet di Luar Tenda, Pramono Ucap Hamdalah

Hal itu dikatakannya setelah sarapan nasi goreng dan mi instan bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum meninggalkan Titik Nol IKN Nusantara pada Selasa (15/3).

Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, usulan pemindahan IKN di luar Pulau Jawa sebenarnya mengemuka sejak pemerintahan Presiden Soekarno.

BACA JUGA: Bamsoet Bareng Jokowi Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara

Soekarno mengusulkan IKN pindah dari Jakarta ke Palangka Raya.

Presiden Soeharto juga pernah mengusulkan IKN pindah ke Jonggol dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1997.

Namun, hingga kini usulan pemindahan tersebut tidak terealisasi dengan berbagai alasan. Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur menjadi sangat tepat.

''Seiring dengan beban Jakarta yang makin berat dan tidak lagi mampu ditopang daerah penyangga di sekitar Jakarta," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, membangun IKN Nusantara bukan persoalan sederhana.

Karena itu, dibutuhkan fokus perhatian dari segenap pemangku kepentingan.

"Saat ini, payung hukum pembangunan IKN Nusantara adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berdasarkan masterplan Bappenas, pembangunan IKN Nusantara dimulai sejak 2022 hingga 2045,'' ucapnya.

Banyak pihak yanh mengkhawatirkan pembangunan IKN Nusantara mangkrak di tengah jalan.

''Tentu kami tidak ingin hal itu terjadi," tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, agar pembangunan IKN Nusantara berkesinambungan, MPR RI akan memperkuat payung hukumnya dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

PPHN memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan undang-undang.

"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sangat mungkin menjadi objek legislative review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi,'' ujarnya.

Jadi, ada kemungkinan untuk ''ditorpedo'' di tengah jalan. Kehadiran PPHN akan menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang.

''Sehingga siapa pun presiden terpilih setelah Presiden Joko Widodo tetap melanjutkan pembangunan IKN," tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler