Jamin Revisi UU MA Bukan untuk Kriminalisasi Hakim

Senin, 24 September 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) akan membuat para hakim lebih hati-hati. Namun ia membantah anggapan bahwa RUU MA itu akan mengkriminalisasi para hakim.

Bantahan itu disampaikan Nudirman, menanggapi adanya kabar bahwa para hakim menentang revisi atas UU MA. "Kalau undang-undang ini tidak ada, malah rakyat yang akan terus dikriminalisasi," kata Nudirman kepada wartawan di gedung parlemen, di Jakarta, Senin (24/9).
       
Nudirman menilai para hakim yang menolak RUU MA karena tidak ingin kesalahan mereka dalam memutus perkara tidak dipersoalkan.  Nudirman justru mempersilahkan para hakim yang menolak RUU MA untuk menguji UU MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk mengetahui bahwa para anggota legislatif yang keliru membuat UU turut dipidanakan.
       
Meski demikian Nudirman juga mengingatkan, sikap penolakan para hakim atas revisi UU MA akan dicatat dalam sejarah sebagai langkah untuk terus berada di zona nyaman. "Sepanjang republik ini berdiri mana ada hakim agung yang dipidanakan? Padahal mereka adalah benteng terakhir pencari keadilan," katanya.
       
Dijelaskannya pula,  RUU MA itu berangkat dari fakta sejarah hukum Indonesia. Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini di Indonesia, merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanja yang menganut prinsip penjajahan.
       
“Di sini kebenaran mutlak hanya milik penguasa bukan di tangan rakyat. Prinsipnya negara selalu benar dan rakyat salah. Kolonial Belanda benar dan inlander salah," ujar politisi Partai Golongan Karya, itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Thorik cs Namakan Diri Kelompok Al-Qaeda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler