JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa sertifikasi halal yang selama ini diproses MUI merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan terhadap konsumen. Ia justru menjamin tidak ada komersialisasi dalam proses sertifikasi halal.
"Proses hingga keluarnya sertifikat halal bagi sebuah produk oleh LPPOM MUI adalah pelayanan dan perlindungan terhadap konsumen. Bukan kegiatan bisnis sebagaimana yang dituduhkan pihak-pihak tertentu selama ini," kata Lukman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/5).
Dikatakannya, awalnya keterlibatan MUI dalam proses labelisasi produk halal bukan atas kehendak lembaga yang menaungi ormas-ormas Islam di tanah air itu. Lukmanul menjelaskan, masuknya MUI dalam sertifikasi halal merupakan respon atas isu lemak babi pada salah satu pelezat makanan yang merebak 24 tahun silam.
"Ketika itu, Presiden Soeharto mengutus Tarmizi Taher (Menteri Agama) ke MUI dan meminta MUI menjelaskan masalah lemak babi kepada masyarakat yang ditemukan di salah satu melezat makanan. Upaya tersebut dilakukan Soeharto karena keterangan pemerintah tidak lagi dipercaya oleh masyarakat," ungkap Lukman.
Ternyata, tugas itu berlanjut sampai sekarang. Dalam praktiknya, lanjut Lukman, MUI tidak pernah menentukan tarif. Sebab, beban ke pemohon sertifikat halal adalah biaya uji produk dan sidang-sidang yang harus dilakukan oleh MUI.
Menurut Lukman, hal itu tentu berbeda dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga atau istitusi sertifikasi mutu yang jelas-jelas memasang tarif untuk proses pengujian hingga keluarnya satu sertifikat tertentu. "Dalam hitungan MUI, tidak sampai satu persen dari biaya produksi yang harus dikeluarkan produsen untuk menguji hingga memperoleh sertifikat halal," tegasnya.
Terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal yang bakal memunculkan badan atau lembaga pemberi sertifikat halal, Lukman Hakim berharap agar nantinya institusi itu berada langsung di bawah presiden.
"Sertifkasi yang akan dikeluarkan oleh lembaga atau badan tersebut hendaknya berlaku secara internasional. Kalau badan atau lembaga tersebut di bawah kementerian, akan sulit untuk melakukan koordinasi nantinya dengan pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Meski demikian Lukman tetap mengapresiasi sikap DPR yang menempatkan MUI sebagai satu-satunya institusi yang mengeluarkan sertifikasi auditor halal. "Artinya para ulama yang ada di MUI yang berasal dari 60 Ormas Islam di Indonesia secara langsung mengawas proses yang terjadi," katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Pesakitan, Djoko Susilo Punya Utang Miliaran
Redaktur : Tim Redaksi