Jamin Tepat Waktu Serahkan Data Kependudukan ke KPU

Data E-KTP Sudah 132 Juta Jiwa, Ditemukan 400 Ribu Pemilik NIK Ganda

Kamis, 16 Agustus 2012 – 05:05 WIB

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin data kependudukan yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun daftar pemilih akan diserahkan tepat waktu. Jika merujuk pada jadwal pemungutan suara Pemilu 2014 yang digelar pada 9 April 2014, maka Kemendagri akan menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK-2) paling lambat pada 9 Desember tahun ini, atau 16 bulan sebelum hari coblosan seperti diatur Undang-Undang Pemilu.

Hal itu disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi kekhawatiran KPU yang menganggap Kemendagri lelet menyerahkan DAK-2 yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi faktual tentang jumlah pendukung partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2014.  Menurut Gamawan, pihaknya justru sudah mengirim data awal hasil perekaman data kependudukan hasil perekaman e-KTP ke KPU.

Data itu diserahkan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri ke KPU pada 2 Agustus lalu, sebagai sebagai respon atas surat KPU yang ditandatangani ketuanya, Husni Kamil Manik. Pada 23 Juli, KPU meminta Kemendagri menyerahkan DAK-2  untuk menghitung jumlah minimal anggota pendukung parpol di tingkat kabupaten/kota sebagai syarat untuk lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu.

"Sudah kita serahkan. Suratnya tanggal 23 Juli, pada 2 Agustus kita respon dan kita serahkan berkasnya dengan lampiran per kabupaten/kota," ucap Gamawan di sela-sela acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (15/8).

Dipaparkannya, sampai saat ini hasil perekaman e-KTP sudah mencapai angka 132 juta. Jumlah itu akan terus bertambah hingga diserahkan ke KPU pada Desember mendatang. "Kasarnya kalau sehari kita merekam 500 ribu penduduk, artinya sampai Desember nanti masih ada waktu 120 hari lebih. Hasil perekamannya e-KTP bisa bertambah 60 juta" ucapnya.

Ditambahkannya, Kemendagri juga terus melakukan pembersihan terhadap penduduk yang dduga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Dari hasil perekaman e-KTP, masih saja ditemukan pemilik NIK ganda. "Masih ada 400 ribu NIK ganda yang harus dibersihkan," sebutnya.

Sedangkan Dirjen Adminduk Kemendagri, Irman, mengatakan bahwa sudah lima provinsi menuntaskan perekaman e-KTP. Lima provinsi itu antara lain DKI Jakarta, Nangroe Aceh Darussalam, Bangka Belitung, Sumatera Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek meminta KPU tak asal menuding Kemendagri lamban menyerahkan data kependudukan. Menurutnya, proses pendataan masih berjalan dan Kemendagri masih punya waktu cukup lama untuk menyelesaikannya.

"Kalau dituding Kemendagri lambat, itu yang menuding tak tahu undang-undang. Pelajari lagi undang-undangnya, kapan kita harus menyerahkan," kata Reydonnizar.

Sebelumnya, KPU mengkhawatirkan belum adanya data kependudukan yang akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2014. KPU telah menetapkan dua tahap persiapan itu bisa dilakukan pada Desember tahun ini.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar ke KPU, PKB Ajak Pesaing Taati UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler