Jamin Urus Label Halal Lebih Murah

Kamis, 19 April 2012 – 18:57 WIB

JAKARTA--Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim mengungkapkan, pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan pembahasan mengenai rancangan undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan adanya UU ini nantinya, dapat mempermudah pemerintah dalam mengendalikan dan pengawasan produk halal.

"Pembahasan masih terus berlangsung. Memang diakui ada tarik menarik antara Kemenag dengan pihak atau lembaga lain. Akan tetapi, ke depannya dengan adanya UU ini pelayanan yang prima dalam proses labelisasi halal juga bisa dijangkau. Pemerintah menerbitkan suatu kebijakan tentunya memiliki target. Yakni, mudah, cepat, dan biaya ringan," ungkap Abdul kepada wartawan di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (19/4).

Menurutnya, UU JPH ini nantinya juga akan lebih mengefisiensi pembiayan proses labelisasi halal. Pasalnya, banyak produsen yang mengeluhkan tingginya biaya labelisasi halal.

"Maka itu, misalnya, produk kerupuk yang modalnya hanya Rp 2 juta, tetapi harus membeli label halal seharga Rp 1 juta, kan bagaimana itu? Ini arahnya mengefisiensi. Kalau pemerintah yang mengatur, tentu itu sangat mungkin dibebaskan biayanya," ujarnya.

Ditanya mengenai usulan pembentukan badan halal Indonesia, Abdul menerangkan bahwa badan halal itu sebagai pendamping Pemerintah dalam mengkaji suatu produk agar dapat lebih fokus. Dikatakan, Kemenag dalam melakukan pengkajian memang tidak bisa sendirian. Sehingga, harus ada lembaga yang mendukung.

"Jadi mungkin saja badan halal dibentuk. Tapi sekarang,  tidak ada lembaga, Kemenag tetap berkerjasama dengan pihak lain, yakni  MUI, Kemenperin, Kemendag,  dan lain-lain. Peran MUI itu mengkaji dari sisi hukum Islam. Setelah ada satu keputusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan kementerian dan pihak terkait atas kehalalalan suatu produk, maka MUI memfatwakan kehalalalannya itu. Labelnya tetap dari pemerintah," paparnya.

Abdul menambahkan, RUU ini memang harus mencakup semuanya jangan sampai satu hal dilewatkan begitu saja. Maka itu, lanjut Abdul, wajar saja jika Kemenag sangat berhati-hati dan menjaga hubungan dengan pihak ataupun  lembaga terkait lainnya agar tetap dalam kondisi baik.

"Jangan sampai salah dalam menetapkan. Nanti ketika  UU JPH sudah terbit, maka akan segera dibentuk turunan-turunannya sehingga secara teknis akan lebih jelas. Intinya sekali lagi, proses labelisasi harus lebih mudah, lebih cepat, dan biaya ringan," tandasnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buru Penyandang Dana Kasus DGS BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler