Jaminan Wali Kota tak Digubris Penyidik, Ini Alasannya

Rabu, 01 Oktober 2014 – 10:37 WIB

jpnn.com - SERANG - Upaya penangguhan penahanan Lilies Karyawati Chasan kandas. Surat permohonan yang ditandatangani Wali Kota Serang Haerul Jaman selaku penanggung jawab atau penjamin ditolak penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Kasubdit III Tipikor Polda Banten, AKBP Zaenudin mengungkapkan alasan penolakan penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi proyek pembangunan sarana Sodetan Cibinuangen senilai Rp19 miliar itu.

BACA JUGA: Tujuh Pasangan Bukan Pasutri Digerebek di Hotel

“Berkas perkaranya dianggap penyidik sudah memenuhi P-19 (petunjuk jaksa-red). Insya Allah, secepatnya dilimpahkan ke penuntut umum,” kata AKBP Zaenudin dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Rabu (1/10).

Pertimbangan lain, lanjut Zaenudin, lantaran perkara korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) dan merusak pertumbuhan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA: Didominasi PDIP, PKS Tak Kebagian Kursi

“Sehingga untuk penangguhan penahanannya dipertimbangkan. Dengan kata lain, tidak diterima,” tegasnya melalui sambungan telepon seluler.

Sebelumnya, Senin (29/9), Kanit II Subdit Tipikor Komisaris Polisi (Kompol) Wiwin Setiawan telah menginformasikan bahwa upaya penangguhan penahanan Lilies oleh tim pengacaranya disampaikan pada Kamis (25/9).

BACA JUGA: Polisi Incar Pengunggah Video Goyang Erotis Siswi MAN di YouTube

“Dua surat ditujukan untuk Kapolda (Brigjen Muhammad Zulkarnin-red) dan Pak Dir (Direktur Reskrimsus Kombes Nurullah-red). Surat untuk Kapolda sudah disampaikan Jumat (26/9),” jelasnya.

“(Haerul Jaman-red) atas nama pribadi sebagai penanggung jawab utama,” ungkap Wiwin.

Pengacara Lilies, Eggi Sudjana membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. “(Hasilnya-red) coba tanya ke Budi (anggota tim pengacara Lilies-red),” singkatnya.(rb/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Polisi Jaga Ketat Akses Masuk Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler