Jampidsus Jamin Kasus Dhana Tak Dilokalisir

Jumat, 27 April 2012 – 18:52 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) Andhi Nirwanto membantah anggapan bahwa pihaknya hanya memeriksa keterlibatan dua wajib pajak saja dalam kasus korupsi dan pencucian uang mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika.  Namun demikian Andhi mengakui bahwa pembatasan tetap perlu dilakukan.

Menurut Andhi, pembatasan untuk sementara perlu dilakukan karena jika terus dikembangkan  ke wajib pajak lain maka dipastikan berkas pemeriksaan Dhana tak akan selesai. Sementara kerja penyidik juga  dibatasi masa penahanan Dhana yang ada jangka waktunya.

Namun Andhi menjamin kasus Dhana tak akan dilokalisir. "Kenapa dilokalisir? Nggak ada penyidik melokalisir itu nggak ada," kata Andhi, Jumat (27/4). Andhi menyampaikan hal itu guna menanggapi pertanyaan terkait dua wajib pajak saja yang diperiksa dalam kasus Dhana, yakni  PT Kornet Trans Utama (PT KTU) dan PT  Mutiara Virgo (PT MV).

Sementara tentang keterlibatan wajib pajak dari PT TRS dan PT RPU, tambah Andhi, masih dalam pendalaman. "Sementara mereka (PT TRS dan PT RPU) ini dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk membuktikan tersangka DW," tandasnya.

Andhi tak membantah, pembuktian pidana Dhana hanya dari ketelibatan wajib pajak PT KTU dan PT RPU. "Ya antara lain," katanya cepat.

Selain Dhana, hingga kini kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka lain yakni Direktur Utama PT Mutiara Virgo (MV) Jhony Basuki, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo Herly Isdiharsono, Direktur Utama PT APM Salman Maghfiroh, mantan atasan Dhana, Firman. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Diperiksa Langsung Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler