Sekali Diperiksa Langsung Ditahan KPK

Jumat, 27 April 2012 – 17:57 WIB
Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (27/4) sore. KPK memutuskan untuk menahan Angelina yang menjadi tersangka dugaan suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas. Foto : Fatra Islam/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Angelina Sondkah. Politisi Partai Demokrat itu ditahan atas sangkaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di dua kementrian, yakni Kemenpora dan Kemendiknas.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa untuk kepentingan penyidikan maka KPK melakukan penahanan terhadap Angelina. "Tadi sudah diteken surat penahan terhadap tersangka AS (Angelina Sondakh), terkait dugaan korupsi Wisma Atlet dan proyek di Kemendiknas," kata Johan di KPK, Jumat (27/4) sore.

Selanjutnya, Angie -sapaan Angelina- akan menghuni rumah tahanan (Rutan) KPK. "Untuk 20 hari tahap pertama kita tahan di Rutan Salemba cabang KPK," ucap Johan.

Penahanan dilakukan setelah sebelunya mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu diperiksa sejak menjelang pukul 10.00 pagi tadi. Pemeriksaan kali ini adalah yang pertama kalinya bagi Angie sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, pada awal Februari lalu Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet. Namun dari hasil pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan janda mendiang Adjie Massaid itu  sebagai tersangka korupsi dugaan suap pada pembahasan anggaran untuk proyek di Kemendiknas.

"Kapasitas AS sebagai anggota Banggar terkait pembahasan Kemendiknas, proyek di beberapa universitas tahun 2010-2011 di Jawa dan Sumatera," papar Johan.

Diakuinya, jeratan atas Angie itu memang terkait dengan pengembangan kasus yang juga menyeret M Nazaruddin. Namun Johan tak menjelaskan lebih rinci.

"Detailnya nanti kita jelaskan, yang jelas kasus ini memang ada kaitan dengan kasus yang sudah disidang dengan terdakwa Nazarudin yang sudah divonis," kata mantan wartawan itu.

Dalam dua kasus korupsi itu, KPK menjerat Angie dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.(fat/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Minta Pemerintah Bekukan Hubungan dengan Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler