JAKARTA - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) akan menggelar award bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Penghargaan ini akan diberikan bagi mereka yang berhasil mendorong pertumbuhan peserta program jaminan sosial tenaga kerja di daerahnya, serta yang memiliki pertumbuhan jumlah peserta program jaminan sosial tenaga kerja terbaik.
"Saat ini kami sedang melakukan penilaian untuk Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Kota. Targetnya tahun ini awardnya sudah bisa diberikan," ujar Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Massasya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Elvyn menegaskan, pihaknya ingin pemerintah daerah/kota memiliki visi yang sama dengan Jamsostek dalam soal program jaminan sosial tenaga kerja.
Misalnya Elvyn menyebut, Pemkab/Pemkot melahirkan regulasi-regulasi yang mengharuskan perusahaan-perusahaan menjadikan karyawannya sebagai peserta program Jamsostek.
"Regulasi itu seperti perijinan perusahaan. Perusahaan yang patuh maka akan dapat penghargaan. Sementara perusahaan yang belum menjadikan pekerjanya sebagai peserta akan dapat sanksi," tandas Elvyn.
Saat ini, kata Elvyn, pekerja formal ada sekitar 41 juta orang. Namun yang menjadi peserta Jamsostek baru 11,7 juta orang. Sementara untuk pekerja informal, dari 61 juta orang, baru segelintir saja yang menjadi peserta Jamsostek.
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Junaedi menambahkan, penghargaan bagi pemda yang pertumbuhan jumlah peserta Jamsosteknya tinggi sudah diselenggarakan di Jawa Barat pada tahun lalu.
"Tahun ini, selain Jatim, pemberian award juga akan diselenggarakan di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Sebelumnya Jakarta dan Banten sudah duluan," terang Junaedi. (chi/jpnn)
"Saat ini kami sedang melakukan penilaian untuk Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Kota. Targetnya tahun ini awardnya sudah bisa diberikan," ujar Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Massasya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Elvyn menegaskan, pihaknya ingin pemerintah daerah/kota memiliki visi yang sama dengan Jamsostek dalam soal program jaminan sosial tenaga kerja.
Misalnya Elvyn menyebut, Pemkab/Pemkot melahirkan regulasi-regulasi yang mengharuskan perusahaan-perusahaan menjadikan karyawannya sebagai peserta program Jamsostek.
"Regulasi itu seperti perijinan perusahaan. Perusahaan yang patuh maka akan dapat penghargaan. Sementara perusahaan yang belum menjadikan pekerjanya sebagai peserta akan dapat sanksi," tandas Elvyn.
Saat ini, kata Elvyn, pekerja formal ada sekitar 41 juta orang. Namun yang menjadi peserta Jamsostek baru 11,7 juta orang. Sementara untuk pekerja informal, dari 61 juta orang, baru segelintir saja yang menjadi peserta Jamsostek.
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Junaedi menambahkan, penghargaan bagi pemda yang pertumbuhan jumlah peserta Jamsosteknya tinggi sudah diselenggarakan di Jawa Barat pada tahun lalu.
"Tahun ini, selain Jatim, pemberian award juga akan diselenggarakan di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Sebelumnya Jakarta dan Banten sudah duluan," terang Junaedi. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asing Mulai Akumulasi
Redaktur : Tim Redaksi