Jamsostek dan Askes Manfaatkan Program e-KTP

Senin, 15 April 2013 – 14:41 WIB
JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, Direktur Utama PT.Asuransi Kesehatan (Askes) Fahmi Idris,  dan Direktur Utama PT.Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Alvin G Masasya, menandatangani kerjasama pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan database kependudukan.

Menurut Alvin, kerjasama dilakukan demi meningkatkan dan memerluas jaringan pelayanan pada masyarakat pekerja. Karena dari sekitar 120 juta jiwa pekerja di Indonesia saat ini, hingga April 2013 tercatat baru 30,4 juta yang masuk program Jamosostek. Padahal PT.Jamsostek menargetkan mampu merangkul hingga 110 juta pekerja.

“Untuk mencapai target tersebut, salah satu resource (sumber)-nya adalah data kependudukan. Karena itu kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kemendagri dalam mereformasi data kependudukan di Indonesia,” ujar Alvin G Masasya di Jakarta, Senin (15/4).

Apa yang diungkapkan Alvin, disambut baik Dirjen Dukcapil, Irman. Ia mengakui, masalah data kependudukan selama ini memang menjadi momok karena tidak bisa dipercaya keakuratannya.

Padahal tanpa keakuratan data, program peningkatan kesejahteraan apapun yang dilaksanakan bagi masyarakat, akan sulit tercapai sebab kemungkinan tidak tepat sasaran begitu besar. 

“Dengan reformasi yang kita lakukan, Kemendagri bertekad mewujudkan kepastian data penduduk dimana akurasinya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dengan adanya kerjasama ini, e-KTP dan database kependudukan yang berada di Kemendagri, akan dimanfaatkan untuk efektifkan program Jamsostek, pembersihan data akses, legislasi data.

“Kerjasama dan pemafaatan e-KTP, data kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak hanya memermudah pekerja, tapi juga bisa menghemat biaya. Karena sebagai contoh, untuk pendataan peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,red) itu kan notabene seluruh penduduk Indonesia, tentu memiliki NIK,” ujar Dirut PT.Askes, Fahmi Idris.

Artinya lewat program yang telah dijalankan Kemendagri, maka lembaga lain yang membutuhkan data penduduk tidak lagi perlu melakukan pendataan. Cukup memanfaatkan apa yang ada di Kemendagri.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretaris Abraham Samad Dipecat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler