JAKARTA - Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi, telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wiwin Suwandi, Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Wiwin terbukti menjadi pelaku pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan anas nama tersangka Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menerangkan Surat Keputusan sudah dikeluarkan per 1 April 2013 lalu. "Dan mulai berlaku pada 1 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Senin (15/4).
Berdasarkan peraturan di KPK, Johan menerangkan, ada tenggang waktu selama sebulan antara sejak dikeluarkannya SK dengan massa berlakunya. Sehingga, Wiwin Suwandi secara resmi tidak bekerja di KPK lagi terhitung mulai 1 Mei 2013.
Menurut Johan pula, surat itu sendiri telah disetujui dan ditandatangani Pimpinan KPK berdasarkan rekomendasi Majelis DPP KPK. SK pemberhentian itu juga sudah dikirimkan kepada Wiwin. (boy/jpnn)
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Wiwin terbukti menjadi pelaku pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan anas nama tersangka Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menerangkan Surat Keputusan sudah dikeluarkan per 1 April 2013 lalu. "Dan mulai berlaku pada 1 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Senin (15/4).
Berdasarkan peraturan di KPK, Johan menerangkan, ada tenggang waktu selama sebulan antara sejak dikeluarkannya SK dengan massa berlakunya. Sehingga, Wiwin Suwandi secara resmi tidak bekerja di KPK lagi terhitung mulai 1 Mei 2013.
Menurut Johan pula, surat itu sendiri telah disetujui dan ditandatangani Pimpinan KPK berdasarkan rekomendasi Majelis DPP KPK. SK pemberhentian itu juga sudah dikirimkan kepada Wiwin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Dampingi Saksi Kunci Kasus Penembakan Oleh Oknum TNI
Redaktur : Tim Redaksi