Jamsostek Dinilai Kurang Gigih

Selasa, 14 Februari 2012 – 08:18 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan,  PT Jamsostek tidak mampu menyakinkan perusahaan plat merah untuk ikut programnya. Akibatnya, banyak BUMN yang diduga melanggar UU Nomor 3/1992 tentang Jamsostek. "Jamsostek kurang gigih. Dia harus menyakinkan perusahaan lainnya. Kurang gigih itu," ungkap Dahlan di Jakarta.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan UU Jamsostek, dari 141 perusahaan plat merah, hanya 90 BUMN yang menjawab surat badan auditor independen tersebut terkait pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Dari 90 BUMN tersebut, BPK menilai 32 BUMN di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran. Karena, hanya mengikutsertakan sebagian tenaga kerjanya dalam program Jamsostek atau dikenal dengan istilah perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDS-TK). Atau hanya melaporkan sebagian upah tenaga kerja saat menjadi peserta Jamsostek dan dikenal dengan istilah PDS upah.

Menurut Dahlan, sebagai badan usaha, Jamsostek harusnya bisa menjual programnya kepada perusahaan-perusahaan lain. Termasuk BUMN. "Saya akan telepon orang Jamsosteknya supaya lebih gigih. Pokoknya mereka harus gigih," tegas mantan direktur utama (Dirut) PLN tersebut.

Sebelumnya, Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga menjelaskan, banyak BUMN yang diduga melanggar UU Jamsostek. Padahal perusahaan plat merah  seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan, termasuk menjadi peserta program jaminan sosial bagi tenaga kerja."Kami sudah menyurati Menteri BUMN untuk mengimbau pimpinan di BUMN-BUMN tersebut supaya memenuhi hak-hak pekerjanya. Komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN jelas, dan akan memerintahkan BUMN untuk mematuhi aturan," tutur Hotbonar.

Ke depan, lanjutnya, Jamsostek akan mengevaluasi atau mengkaji kerja sama dengan BUMN yang terindikasi melanggar UU Nomor 3 Tahun 1992, termasuk dalam hal penempatan dana dan investasi di BUMN bersangkutan. Apalagi sebagai Koordinator Forum Komunikasi Investasi BUMN Bidang Asuransi, Jamsostek akan mendorong untuk menginvestasikan dana hanya di BUMN yang selama ini tertib dalam kepesertaan Jamsostek.
 
Hotbonar sebelumnya juga mengatakan, tahun ini ditargetkan ada penambahan 3,4 juta anggota baru yang berasal dari 51.050 perusahaan. Selain itu juga ada tambahan dari tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK) 169.800 orang dan pekerja di sektor jasa konstruksi sebanyak 4,4 juta orang. "Untuk mewujudkan target peningkatan kepesertaan ini kami akan mengoptimalikan Gerakan Nasional Wajib Jamsostek," kata Hotbonar.

Langkah tersebut, lanjut Hotbonar, Jamsostek akan melakukan kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan Kementerian BUMN.

"Diharapkan dengan gerakan ini, masyarakat, pengusaha, dan pekerja tidak menganggap Jamsostek sekadar kewajiban, tetapi memang menjadi kebutuhan," tegasnya. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Elpiji Nasional Aman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler