Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Junaedi mengatakan, sekarang PT Jamsostek terus melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, terutama kepada kepala dinas-kepala dinas (kadis)tenaga kerja dan transmigrasi. Karena peran mereka salah satunya sebagai pengawasan tenaga kerja dan perusahaan. Dalam tugas pengawasannya ini, Jamsostek merasa terbantukan dalam merekrut peserta maupun penagihan piutang iuran.
“Saya dapat informasi dari Jamsostek Kanwil V ini bahwa mereka mengalami penunggakan piutang iuran mencapai Rp 192 miliar. Karena dalam Pengawas Tenaga Kerja berhak melakukan penyelidikan. Itu sebabnya perlunya Jamsostek melakukan kerjasama dengan kejaksaan. Karena tunggakan iuran, itu adalah piutang Negara,” ujar Junaedi, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek.
Dari kerjasama Jamsostek dengan Kejati ini, lanjut Junaedi, Kejaksaan siap memberikan pendampingan, utamanya pada ruang lingkup hukum perdata dan tata usaha negara sesuai fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Nantinya, JPN akan memberi pertimbangan hokum di dalam penagihan tunggakan iuran piutang Jamsostek.
“Kami menyadari sikap perusahaan juga. Jadi kerjasama ini bukan sebagai tekanan atau ancaman, tapi justru pendampingan. Karena bisa saja, bukan perusahaan yang belum membayar, tapi ada pihak lain. Padahal ini berbahaya kalau dibiarkan. Karena sudah masuk golongan korupsi atau penggelapan. Karena uang itu, uang pekerja yang dibayarkan dalam bentuk iuran,” ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Mudji Handoyo menambahkan, di dalam penagihan ini tentu saja JPN melakukan secara persuasive. Diawali dengan teguran-teguran, lalu legal action, dan kalau masih membandel barulah diproses secara hokum di pengadilan.
“Kalau sanksinya harus membayar. Kalau tidak dibayar, tentu dip roses di pengadilan. Di sana nanti baru ketahuan ancaman sanksinya seperti apa,”kilah Mudji Handoyo.
Perusahaan, lanjut Mudji, harus menyadari juga bahwa perlindungan Jamsostek adalah perlindungan HAM. Karena Jaminan sosial tertera pada Deklarasi of Human Rights dan disebutkan di dalam UUD 45. Jadi kalau sampai dilanggar, maka tidak hanya pengusaha, pemerintah yang di level kepala dinas tergolong melanggar undang-undang. Manfaat program JPK Jamsostek sesuai Permenakertrans No 20 Tahun 20012 tentang Manfaat Jamsostek dan Permanakertrans No 19 Tentang Outsourching harus disosialisasikan. Manfaat ini pun, pasti lebih baik disbanding manfaat yang diberikan perusahaan,” ujarnya.
Selama tahun 2012, PT Jamsostek telah memberikan manfaat pelayanan operasi Jantung kepada 38 kasus, pengobatan kanker (124 kasus) cuci darah (1,974 kasus, pengobatan HIV/AIDS sebanyak 8 kasus, dan pelayanan medical Check Up kepada 30,344 orang pesertanya.
“Manfaat-manfaat program Jamsostek dan sinergi dengan pihak perbankan untuk perluasan kepesertaan Jamsostek. Berdasarkan data PT Jamsostek sampai periode Februari 2013, tercatat peserta aktif program Jamsostek terdiri dari 169.155 tenaga kerja. Sedangkan peserta di kantor wilayah V Jamsostek dengan wilayah Jawa Tengah dan DI Jogjakarta 16.637 perusahaan dan 961.815 tenaga kerja,” timpalnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Agus Tusono mengatakan, kerjasama ini hanya untuk memberi peringatan kepada perusahaan saja. Supaya jangan sampai mengalami tunggakan. “Soalnya kami harus berhati-hati, terutama mempertimbangkan ekonomi yang sedang membaik dan kondisi Upah Minimum Kota (UMK) yang terus naik,” pungkas Agus. (ers)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanja Modal Tambah, Turunkan Produksi
Redaktur : Tim Redaksi