Jamsostek Sosialisasikan Manfaat Tambahan

Jumat, 24 Februari 2012 – 01:21 WIB

SURABAYA - PT Jamsostek (Persero) terus berbenah pelayanan kepada pesertanya. Salah satunya adalah menambah manfaat tambahan yang sebelumnya tidak di cover oleh perusahaan pelat merah itu.

"Ini berdasar SK no Kep/310/102011 yang berlaku sejak 1 Desember lalu," kata Prabowo SF Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Karimunjawa di sela sosialisasi manfaat tambahan di beberapa perusahaan, Kamis (23/2).

Manfaat tambahan terbaru adalah penggantian pelayanan pengobatan kanker, maksimal Rp 25 juta, penggantian operasi jantung sampai dengan Rp 80 juta, cover tindakan cuci darah (hemodialisa), maksimal Rp 600 ribu setiap kali cucu darah, maksimum sebanyak tiga kali dalam seminggu. "Manfaat tambahan ini untuk peserta program jaminan pelayanan kesehatan (JPK)," cetusnya.

Selain itu, mereka yang masuk dalam program JHT (jaminan hari tua) dapat pelayanan medical check up (MCU) bagi mereka yang berusia lebih dari 40 tahun. Manfaat tambahan terakhir adalah bantuan biaya pemakaman bagi tenaga kerja apabila keluarganya  meninggal dunia. Besar bantuan Rp 2 juta. "Keluarga adalah istri/suami dan anak yang belum berusia 21 tahun, belum bekerja, dan belum menikah," paparnya.

Prabowo mengatakan sejak berlakunya manfaat tambahan sampai pertengahan Februari sudah ada 12 kasus diwilayahnya yang mengklaim. Antara lain, cuci darah dan, kanker. "Sistemnya rembes. Jadi, peserta melaporkan ke tempat kerjanya. Kemudian, perusahaan yang melaporkan ke Jamsostek," jelasnya.

Prabowo menambahkan sampai akhir Desember lalu jumlah peserta aktif tenaga kerja di Jamsostek Karimunjawa adalah 147.975 orang. Sedangkan, perusahaan membukukan 2014. Tahun ini, mereka memproyeksikan tambahan 40 ribu tenaga kerja baru dan 300 peserta perusahaan.

Untuk pembayaran klaim atau jaminan pada tahun lalu mencapai Rp 114,4 miliar. Dari jumlah itu, JHT (jaminan hari tua) memberi kontribusi terbanyak dengan klaim Rp 90,2 miliar dan 9.328 kasus. Posisi kedua adalah JPK yang tercatat Rp 13,9 miliar atau 23.057 kasus.

"Dengan manfaat tambahan ini, jumlah klaim JPK bisa naik signifikan, tapi kami siap melakukan pembayaran. Sebab, ini merupakan program layanan untuk peserta," pungkasnya. (dio)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertumbuhan Produksi Antam di Bawah 10 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler