JAKARTA - PT Jamsostek saat ini sedang menyusun road map perubahan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan. Dengan road map tersebut diharapkan transisi dari sebuah perusahaan menjadi badan data berjalan lancar tanpa harus ada kesalahan.
Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, berdasarkan UU Nomor 24/2011 tentang BPJS diputuskan Jamsostek akan jadi badan yang mengurusi ketenagakerjaan. Adapun, program-program yang dijalankan adalah pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
''Kami sudah mempersiapkan pemindahan program JPK kepada BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Dalam perubahan menjadi BPJS itu, Jamsostek tidak akan mengurangi karyawannya karena program yang ditangani akan tetap empat, yakni JK, JKK, JHT, dan jaminan pensiun (JP)'' jelas Hotbonar di Jakarta, Rabu (14/2).
Dilanjutkan Hotbonar, ada kemungkinan perseroan akan menambah jumlah karyawan. Sebab, ketika menjadi badan nanti, masyarakat yang ditangani jauh lebih banyak. Perusahaan harus mengantisipasi kemungkinan munculnya kesadaran pekerja formal dan informal atas program jaminan sosial yang berdampak pada kenaikan kepesertaan.
''Saat ini peserta program jamsostek yang terdaftar sekitar 34 juta, sementara masih terdapat sekitar 70 juta pekerja yang belum terdaftar dan sebagian besar di antara mereka adalah pekerja informal,''terang Hotbonar.
Menurutnya, perusahaan akan segera melakukan sosialisasi internal kepada karyawan PT Jamsostek yang menyangkut kesiapan organisasi, SDM, jaringan pelayanan, dan infrastruktur. Pada kesempatan yang sama juga dibahas peralihan program JPK ke BPJS Kesehatan yang dikelola PT Askes.
Kemudian, lanjutnya, Juli 2012-September 2013 dilakukan pembahasan Peraturan Pemerintah tentang JK, JKK, JHT, dan JP. Pada jangka waktu itu juga dibahas inventarisir aset JPK yang dimiliki PT Jamsostek. Pada Juni-November 2013 dilakukan integrasi data kependudukan dengan data ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan sosial, seperti kepesertaan Jamsostek, Askes, Jamkesmas, Jamkesda, dan program jaminan sosial lain.
''Pada Juli 2013 diharapkan sudah bisa ditetapkan modal pemerintah pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Juli-Desember 2013 akan dipersiapkan personel dan sistem kepengawasan ketenagakerjaan yang mengawasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. September-Desember 2013 dilakukan audit, rapat umum pemegang saham luar biasa dan pencabutan program Jamsostek dan Askes,'' beber Hotbonar. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Swasembada Gula, Deputi Menteri BUMN Didesak Muncur
Redaktur : Tim Redaksi