Jamsostek Untuk Pekerja Informal

Rabu, 03 April 2013 – 10:26 WIB
PURWOKERTO- Angin segar dari pemerintah memang sedang berembus ke pekerja sektor informal yang akan mendapat Jamsostek. Namun, program itu hanya berlangsung selama delapan bulan. Tepatnya sejak Mei 2013 sampai Desember 2013.  Sementara per 1 Januari 2014, mereka yang masuk program tersebut harus membayar iuaran per bulannya sesuai nominal yang ditentutkan berdasar Upah Minimun Kabupaten.

"Program Jamsostek untuk sektor informal merupakan program stimulan dari Kementrian Tenaga Kerja. Stimulan diberikan selama tahun 2013 dimana biaya iuran ditanggung Kemenakertrans. Setelah itu, pekerja informal harus membayar iuran Jamsostek," kata Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang Jamsostek Purwokerto, Yunan Shahada, saat ditemui Radarmas (Grup JPNN), Selasa(2/4).

Yunan menambahkan, bagi pekerja lajang di sektor informal yang mendapat Jamsostek, maka dia harus membayar iuran Rp 34.400 mulai 1 Januari 2014. Sedangkan pekerja yang mengikutsertakan keluarganya (tidak lajang), maka harus membayar iuaran sebesar Rp 58.400 per bulan.

"Dengan iuran sebesar itu, maka mereka akan mendapat Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Pelayanan Tambahan," kata Yunan sambil menambahkan bagi pekerja yang mengikutsertakan keluarganya maka akan ditanggung istri dan tiga anaknya.

Dia mengungkapkan, saat sakit, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan adalah pelayanan kelas 2 di RS milik pemerintah atau di  pelayanan kelas 3 di RS milik swasta. Mekanisme pembayaran uang iuran sendiri, tandas Kabid HPK Dinsosnakertrans Banyumas Sumadyo, dikelola oleh paguyuban sektor informal yang bersangkutan. Setelah diterimakan, maka tinggal disetorkan ke Jamsostek.

"Karena itu, salah satu syarat untuk mendapat Jamsostek ini adalah tercatat di Paguyuban," ujar Sumadyo.

Dia menjelaskan, setelah diberitakan Radarmas, Dinsosnakertrans kedatangan beberapa  paguyuban yang anggotanya belum ikut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bila pada kepesertaan Jamsostek di tahun 2014 berhenti atau mengundurkan diri, maka bisa diganti oleh orang lain. Namun, harus sama-sama memenuhi syarat masuk ke Jamsostek. "Yang menentukan mendapat jamsostek bagi pekerja informal itu adalah Kemenakertrans. Kita hanya menyetorkan data. Tapi, data itu juga benar-benar diverifikasi agar bisa lolos," ucap Sumadyo.

Sementara itu, program tersebut mendapat sambutan beragam dari para PKL di Purwokerto. Wakil Ketua Paguyuban Pasar Pereng Y. Suharto mengaku bersyukur dengan adanya program tersebut. Namun yang disesalkan karena tidak semua anggota di pasar tersebut dapat mengikuti program ini.            

Menurut Y. Suharto yang sudah terdaftar sementara ada 11 pedagang. Padahal jumlah seluruh pedagang 84 pedagang. Tanggapan berbeda disampaikan PKL Jalan Jendral Soedirman. Mereka menilai program tersbeut bagus, namun mereka mengaku sudah bersyukur diizinkan berjualan di tempat yang mereka tempati saat ini.

"Ya, bagus program itu. Namun bagi kita itu bukan nomor satu, nomor satu bagi kita yaitu dengan tidak diusik dan diperbolehkan berjualan di sini," kata Ketua PKL Jensoed Dede Yayat. (bdi/ttg/acd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karawang Endemis Penyakit Kusta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler