Jamsostek Usul Kenaikan Iuran Jaminan Pensiun

Sabtu, 15 Juni 2013 – 07:57 WIB
JAKARTA-PT Jamsostek (Persero) mengusulkan besaran iuran 15 persen ketika berubah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, pada 1 Januari 2014. Direktur Utama Jamsostek Elvyn G. Masassya mengatakan, Jamsostek mengusulkan penetapan iuran untuk jaminan pensiun (JP) sebesar 15 persen dan kenaikan iuran jaminan hari tua (JHT) dari 5,7 persen menjadi 8,5 persen.

Meski bakal menambah beban para peserta, Elvyn menjelaskan, skema tersebut akan memberi manfaat yang lebih besar untuk masyarakat. Skema iuran JP bakal mampu bertahan untuk membiayai program tersebut hingga 70 tahun ke depan.

"Prinsipnya semakin besar saving, maka manfaat yang diberikan menjadi lebih banyak. Best practice tingkat ketahanan dana ideal untuk JP memang 70 tahun. Untuk program JHT, kenaikan tersebut untuk mempertahankan nilai tabungan bulanan JHT peserta sebagai dampak bakal diterapkannya penggunaan batas dan kelompok upah," ujar Elvyn di gedung Jamsostek, Jakarta, Jumat (14/6).

Usulan itu, sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kemanfaatan, kemampuan pembiayaan, dan kesinambungan program. Baik iuran JP maupun JHT tak akan ditanggung hanya pekerja. Dalam usulan Jamsostek, pihak pemberi kerja akan menanggung 5,5 persen dari persentase iuran JP. Sedangkan, sebanyak tiga persen sisanya ditanggung pekerja. Begitu juga untuk iuran JHT. Pemberi kerja akan menanggung sembilan persen iuran JHT. Sementara enam persen ditanggung tenaga kerja.

Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Elvyn, peserta dengan upah menengah ke bawah dapat meningkatkan nilai tabungan bulanan JHT. Meski bakal menerapkan batas upah, peserta BPJS tak akan mendapatkan pengurangan manfaat yang sudah dijanjikan dari program Jamsostek. Menurutnya, pengelompokan tersebut demi terciptanya proses administrasi yang lebih selektif.

"Sehingga manfaat JHT yang diterimanya akan lebih bernilai. Jamsostek memang mengusulkan agar pemerintah dapat menetapkan batas bawah senilai Rp 1 juta dan batas atas senilai Rp 15 juta untuk peserta BPJS ketenagakerjaan. Batas upah tersebut bertujuan untuk memperjelas status dan posisi jaminan atau asuransi sosial dalam konteks perlindungan sosial berbagai program termasuk JP dan JHT. Jadi untuk warga yang gajinya Rp 50 juta bisa ikut asuransi yang lain," harapnya. (ers)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AP II Kembangkan Bandara di Negeri Laskar Pelangi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler