Jamwas Eksaminasi 'Perkara ATM' di Daerah

Jumat, 04 November 2011 – 15:25 WIB
JAKARTA - Bidang pengawasan Kejaksaan Agung akan membuka kembali kasus korupsi lama di daerah yang terhenti di tengah jalan tanpa alasan jelasLangkah ini dimaksudkan agar para penyidik kembali ke standar operasional prosedur (SOP) kerja  yang sudah ada bahwa tiap tahapan penyidikan memiliki batas waktu.

"Terutama juga menghindari tuduhan praktik perkara ATM," tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (4/11)

BACA JUGA: Greenpeace Diingatkan Jangan jadi Alat Kapitalis



Perkara ATM adalah kasus yang diduga sengaja "digantung" atau tak dilanjutkan penyidikannya oleh oknum kejaksaan setelah mendapatkan sesuatu sepertu uang dan barang dalam jumlah tertentu dari tersangka
Agar kasus tidak dilanjutkan, tersangka terus-menerus memberikan setoran kepada jaksa

BACA JUGA: Honorer Guru Negeri Dukung Moratorium dari Pelamar Umum

Namun, banyak juga ketika tersangka tidak memiliki duit lagi untuk disetorkan, perkara akhirnya dilanjutkan ke pengadilan.

"Mereka (penyidik kejaksaan) tak perhitungkan dampak sosial setelah seorang ditetapkan jadi tersangka
Jangan sampai seenaknya dinaikan ke dik (penyidikan) kemudian kasusnya dibiarkan," tegas mantan JAM Pidana Khusus ini.

Bisa saja, lanjut dia, perkara ATM itu tak ada

BACA JUGA: TKI Terlantar di Rumah Sakit Hongkong, DPR akan Panggil Menakertrans

Dimungkinkan suatu kasus terburu-buru dijadikan penyidikan, karena penyidik mengejar target penyidikan korupsi yang sempat diperintahkan pimpinan kejaksaanJumlahnya sedang kita inventarisir," tambahnya.

Pengawasan terhadap perkara lama yang terhenti seperti ini, lanjut Marwan, akan menjadi agenda jajarannya pada tahun 2012Meski tak menyebut jumlah, Marwan mengaku praktik berbau "perkara ATM" banyak dilaporkan masyarakat ke pihaknya(pra/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PHSNI Minta Menpan&RB Segera Selesaikan Honorer Tertinggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler