"Terutama juga menghindari tuduhan praktik perkara ATM," tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (4/11)
BACA JUGA: Greenpeace Diingatkan Jangan jadi Alat Kapitalis
Perkara ATM adalah kasus yang diduga sengaja "digantung" atau tak dilanjutkan penyidikannya oleh oknum kejaksaan setelah mendapatkan sesuatu sepertu uang dan barang dalam jumlah tertentu dari tersangka
BACA JUGA: Honorer Guru Negeri Dukung Moratorium dari Pelamar Umum
Namun, banyak juga ketika tersangka tidak memiliki duit lagi untuk disetorkan, perkara akhirnya dilanjutkan ke pengadilan."Mereka (penyidik kejaksaan) tak perhitungkan dampak sosial setelah seorang ditetapkan jadi tersangka
Bisa saja, lanjut dia, perkara ATM itu tak ada
BACA JUGA: TKI Terlantar di Rumah Sakit Hongkong, DPR akan Panggil Menakertrans
Dimungkinkan suatu kasus terburu-buru dijadikan penyidikan, karena penyidik mengejar target penyidikan korupsi yang sempat diperintahkan pimpinan kejaksaanJumlahnya sedang kita inventarisir," tambahnya.Pengawasan terhadap perkara lama yang terhenti seperti ini, lanjut Marwan, akan menjadi agenda jajarannya pada tahun 2012Meski tak menyebut jumlah, Marwan mengaku praktik berbau "perkara ATM" banyak dilaporkan masyarakat ke pihaknya(pra/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PHSNI Minta Menpan&RB Segera Selesaikan Honorer Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi