Jamwas Mulai Garap Jaksa di Kasus Suap PT Brantas Abipraya

Rabu, 06 April 2016 – 20:02 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyopramono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Dugaan suap dari PT Brantas Abipraya ke Kejaksaan Tinggi DKI tak hanya jadi garapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung pun turun tangan untuk mengungkap suap dari BUMN bidang konstruksi itu.

Untuk itu, tim Jamwas Kejagung telah memeriksa Wakil Kejati DKI Jakarta M Rum. Selain itu, tim Jamwas juga memeriksa tiga pejabat Kejagung. Yakni, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Fadhil Zumhama, Kasubdit Pidsus Yulianto, serta Kabag TU Pidsus Andi Darmawangsa.

BACA JUGA: Prajurit TNI tak Mungkin Dikerahkan, kok Bisa?

Sebelumnya, Rabu (5/4), Jamwas sudah memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, Kasi Penyidikan DKI Jakarta Rinaldi, serta Kepala Bagian Tata Usaha Kejati DKI Jakarta Nurlaila Sari. Jamwas bahkan melakukan pengembangan kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu.  

Menurut Jamwas Kejagung Widyopramono, tidak menutup kemungkinan tersangka suap yang kini dalam penahanan KPK juga diperiksa. Termasuk tersangka dari swasta, Marudut.

BACA JUGA: Parmusi Serahkan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT

 "Selebihnya koordinasi dengan KPK untuk menindak lanjuti yang lain," kata Widyo di Kejagung, Rabu (6/4)

Menurutnya, tim Jamwas memang tidak bisa serta-merta memeriksa tersangka pemberi suap yang kini ditahan KPK.  "Jadi, kami menghormati (KPK), tidak bisa langsung periksa. Ada tata kramanya," kata mantan Jampidsus Kejagung itu.

BACA JUGA: BW Dorong Penegak Hukum Proaktif Usut Nama di Dokumen Panama

Hanya saja, Widyo menegaskan, sejauh ini belum ada sanksi bagi para jaksa yang sudah diperiksa. "Karena pemeriksaan belum selesai," ujarnya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Satuan Tempur Kapal Amfibi Sudah Bergerak, Sasarannya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler