JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan takkan memberikan izin pada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Firdaus Dewilmar, karena dituding telah merampas kemerdekaan seorang terpidana yang dieksekusi.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, penolakan dilakukan karena Firdaus tengah menjalan tugas sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini mengeksekusi terpidana Parlin Riduansyah, yang merupakan saksi pelapor.
"Kalau tidak ada izin dari Jaksa Agung, jaksa tidak dapat diperiksa oleh siapapun dalam perkara tindak pidana umum. Kecuali korupsi," tegas Marwan saat dikonfirmasi soal adanya laporan Parlin ke Bareskrim, Rabu (6/6).
Parlin yang merupakan Dirut PT Satui Bara Tama adalah terpidana 3 tahun penjara kasus penambangan batubara ilegal di Kalsel.
Di tahap pengadilan tingkat pertama atau PN Banjarmasin, Parlin dijatuhi hukuman bebas murni. Kejaksaan melawan dengan mengajukan kasasi hingga vonis berbalik menjadi bersalah, sekaligus Parlin dihukum badan selama 3 tahun penjara.
Masalah muncul karena putusan kasasi tersebut tak memuat perintah penahanan, atau tak sesuai Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, yang mewajibkan amar putusan merinci identitas terdakwa, kesalahan, hingga jenis hukuman yang harus dijalani.
Mengacu pasal ini, Parlin menilai seharusnya putusan tersebut batal demi hukum. Namun menurut Marwan, tak logis putusan Mahkamah Agung memuat perintah ditahan terhadap putusan yang menghukum terdakwa dipidana.
Terlebih sesuai KUHAP, kalau terpidana mengajaukan peninjauan kembali atau PK, tetap saja upaya hukum luar biasa itu takkan menghalangi eksekusi. Dengan adanya aturan di atas, Marwan meyakini kepolisian takkan memproses laporan Parlin. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkapan KPK Jadi Perantara Perusahaan Ternama
Redaktur : Tim Redaksi