Janda Bule Buronan Kejati NTB Ini Akhirnya Ditangkap di Bali

Senin, 03 Mei 2021 – 23:23 WIB
Terpidana perkara memasuki rumah orang tanpa izin, Lina Selviana Zaena (kenakan masker) dieksekusi ke Lapas Mataram, Jumat (27/9). Foto: DERY HARJAN/RADAR LOMBOK

jpnn.com, MATARAM - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil menangkap seorang buronan kasus memasuki rumah orang tanpa izin bernama Lina Selviana Zaena.

Kasi Pidum Kejati NTB, HR Batubara menerangkan, Lina ditangkap di salon kecantikan daerah Lastique Bali Jalan Tukad Musi II Nomor 4 Denpasar sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (26/9).

BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Kontrakan

“Kami minta bantuan tim tabur dan intelijen Kejati NTB untuk mencari keberadaanya. Syukur alhamdulillah tim berhasil menangkapnya,’’ ungkapnya.

Dijelaskannya, Lina ini terjerat kasus tindak pidana umum yaitu memasuki pekarangan villa korban atas nama Jhon Toefil Gilbert warga negara Australia.

BACA JUGA: Usai Salat Berjamaah, Ru Malah Sembunyi di Toilet Masjid, Lalu Berbuat Aksi Tak Terpuji

Terpidana dan korban adalah pasangan suami istri yang memiliki Villa di Senggigi Lombok Barat dengan sertifikat HGB atas nama korban.

Setelah beberapa lama menikah, korban menceraikan terpidana sehingga terjadilah sengketa. Pada saat sengketa Villa tersebut dikosongkan oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA: Berawal dari Makanan Tidak Ada di Rumah, Rosadi Bacok Ayah Pakai Parang, Banjir Darah

Tetapi suatu hari terpidana memasuki villa tersebut dan mendudukinya dengan pengacaranya tanpa sepengetahuan dan seizin korban, sehingga korban melaporkan terpidana pada pihak kepolisian.

Dari kasus tersebut, terpidana akhirnya dilakukan proses hukum hingga pengadilan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 42/Pid/2017/PT.MTR tertanggal 18 Juli 2017, Lina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk pekarangan orang lain tanpa izin. Dia vonis pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut terpidana melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Hanya saja putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan nomor 42 tahun 2017 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

“Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Sahdi hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana namun terpidana sudah tidak berada di tempat lagi. Akhirnya kita keluarkan DPO,” ungkapnya.

Setelah tertangkap di Bali, Lina langsung dibawa ke Kejati NTB dan sampai di sana sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya sekitar pukul 10.40 Wita, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Mataran. Di sana, ia akan menjalani masa hukuman selama 3 bulan.

Disinggung mengenai alasan pelarian, Lina memilih untuk bungkam. (der/radarlombok)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler