jpnn.com - LUBUKBAJA - Seorang janda beranak satu ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu hotel yang berada di kawasan Nagoya pada Kamis (17/11) lalu.
Wanita tersebut bernama Rizal Lena, 31, warga Tiban Lama nomor 23 RT 02, RW 12, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang.
BACA JUGA: Rasain, 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, Rizal Lena ternyata tewas dibunuh oleh seorang pria teman kencannya bernama Novrizal yang dikenalnya melalui media sosial Facebook sebelum akhirnya pria tersebut menghabisi nyawa Rizal Lena di dalam kamar 303 Hotel Istana Batam.
Dari hasil penyelidikan tersebut juga akhirnya diketahui jika pelaku dan korban sempat berhubungan badan laiknya suami istri sebanyak satu kali.
BACA JUGA: Ckckck... Pria Ini Tertangkap Tangan Saat Dorong Motor Curian
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika, perkenalan antara Novrizal dan Rizal Lena bermula dari Facebook dimana keduanya diketahui intensif berkomunikasi dalam kurun waktu setahun terakhir.
Kejadian pembunuhan sendiri menurut Helmy bermula dari pelaku datang menemui korban di hotel tersebut dan merasa cemburu setelah memeriksa akun WeChat korban melalui telepon seluler korban.
BACA JUGA: Ckckck... Pria Ini Tertangkap Tangan Saat Dorong Motor Curian
"Pelaku ini cemburu. Di situ tiga orang tamunya berkomunikasi dengan WeChat, dan dari situ terlihat korban menerima tamu. Kemudian pelaku mengambil pisau ke rumahnya, dan datang ke hotel," ujarnya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dari hasil penyelidikan terhadap CCTv hotel, polisi mengetahui pada malam sebelum Rizal Lena ditemukan tewas memang ada tiga tamu laki-laki yang masuk ke kamar korban.
Menurut Helmy, ditetapkannya Novrizal sebagai tersangka sebagai pembunuh Rizal Lena setelah mendapatkan barang bukti berupa celana jeans yang ada bercak masih tersisa bercak darah.
Kemudian anggota langsung melacaknya dan baru berhasil menangkapnya tanggal 26 November di rumahnya di Perumahan Happy Garden Blok D nomor 112, Lubukbaja, Batam.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan hingga terpaksa dilumpuhkan,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku, kunci kamar hotel, dua handphone korban, celana yang digunakan pelaku, tas, helem dan sepeda motor pelaku.
"Pelaku kita kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," imbuhnya.(cr1/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Air dan Sampah, Pasutri Ini Tewas Ditikam Tetangga
Redaktur : Tim Redaksi