jpnn.com - MUARA TEWEH –Stevana Jenita Lidia alias Vana (27) menjalani persidangan terkait narkoba di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (23/11).
Janda cantik itu menyeret pegawai Desa Hajak Edi H.
BACA JUGA: Para Ketua RT Mengeluh, Honor Mereka Disetop
Sebab ,terdakwa mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari pegawai desa tersebut.
“Saya mendapatkan barang dari pegawai di Kantor Desa Hajak,” ucap Vana seperti dilansir laman Radar Sampit, Jumat (25/11).
BACA JUGA: Berbasis Online, Kini Urus SPM di Banyuwangi Cukup di Kantor Desa
Vana menjelaskan kasus yang menimpanya sembari menangis.
Janda muda ini ditangkap Satresnarkoba Polres Batara pada Juli 2016 lalu.
BACA JUGA: Polda Sumut Kembali Sita Bawang Merah Ilegal asal India
Vana merupakan mantan istri Kades Hajak.
Saat ditangkap, Vana masih aktif sebagai anggota BPD Hajak.
Selain itu, Vana pernah menjabat sebagai guru honorer di sebuah sekolah Desa Hajak.
Janda beranak dua ini ditangkap di rumahnya, Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin Km 24 Desa Hajak RT 10, Kecamatan Teweh Baru sekitar pukul 23:30 WIB.
Kala itu, petugas Satresnarkoba Polres Batara sedang menyamar membeli sabu-sabu dari Vana.
Polisi berhasil mengamankan enam paket diduga sabu seberat 1,52 gram.
Stevana didakwa pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dad/cah/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampai Tercebur, Ketua DPRD Bogor Turun Bersihkan Sampah Cisadane
Redaktur : Tim Redaksi