Janda & Duda Berbuat Terlarang, Kapolres Tawarkan Ijab Kabul

Rabu, 09 Maret 2022 – 17:55 WIB
Janda & duda, SNCD dan YS saat dihadirkan di Mapolres Sukoharjo, Selasa (8/3/). Foto: Humas Polres Sukoharjo

jpnn.com, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menangkap sepasang kekasih pengedar sabu-sabu YS (27) dan SNCD (25).

YS warga Dukuh Geneng, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto. Sementara itu, SNCD merupakan warga Kampung Sewu, Jebres, Surakarta.

BACA JUGA: 3 Manfaat Memiliki Kekasih Seorang Janda Muda, Urusan Ranjang Dijamin Aman

Mereka berstatus duda dan janda.

SNCD mengaku hanya mengikuti pacarnya mengedarkan sabu-sabu dan mendapat jatah upah Rp 50 ribu. 

BACA JUGA: Pria, Ini 6 Kunci Sukses Menjalin Hubungan Asmara dengan Janda Cantik, Dia Bakalan Klepek-klepek

“Cuma ikut pacar saya, dahulu juga pernah pakai,” katanya, seperti dikutip dari JPNN Jateng, Rabu (9/3).

Menurut keterangan SNCD, barang haram tersebut mereka dapatkan dari temannya yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap. 

BACA JUGA: Janda dan Duda di Ponorogo Menikah dengan Maskawin Barang Langka, Gemetaran

Barang tersebut dikirim ke sebuah tempat, tidak jauh dari rumahnya di daerah Jurug, Surakarta. 

SNCD sudah menjalin hubungan dengan YS selama empat tahun. Baru satu bulan terakhir diajak transaksi sabu-sabu

Kedua pasangan kekasih tersebut lantas mendapatkan tawaran dari Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan untuk melangsungkan ijab kabul. 

Kapolres menyerahkan keputusan penuh kepada YS dan SNCD. 

“Kalau mau, kami kembalikan ke lapas karena kewenangan berada di sana. Apakah diizinkan melangsungkan pernikahan atau tidak,” kata Kapolres. 

AKBP Wahyu mengatakan kedua tersangka ditangkap berkat informasi yang diterima jajarannya pada Sabtu (19/2).

Informasi tersebut merupakan pengaduan bahwa di rumah YS sering digunakan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu.

Dari informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah itu dan menangkap YS dan SNCD. 

Selain menangkap sepasang kekasih itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 3,82 gram sabu-sabu. 

Kedua tersangka pun terancam hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 miliar. (mcr21/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler