Janda Ini Minta Anak-Anak Pasarkan Sabu-Sabu ke Sekolah

Jumat, 28 Desember 2018 – 14:48 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Halimatus Sadiyah alias Halimah adalah salah seorang pengedar narkoba yang sengaja meracuni siswa sekolah di Surabaya.

Perempuan 39 tahun itu menyuruh anak-anak untuk memasarkan sabu-sabu (SS) kepada teman sekolahnya. Dua keponakannya juga menjadi kurir.

BACA JUGA: Berkas Narkoba asal Afrika Segera Dilimpahkan

Janda tiga anak itu dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 14 Desember lalu.

Dia memanfaatkan MM dan MS yang masih berusia 17 tahun untuk memasarkan serbuk setan kepada teman sekolah mereka.

BACA JUGA: Polisi Buntuti Ecclesia Hingga ke Hotel, Ini yang Didapatkan

Mulanya MM dan MS mendapat order SS seberat 1,03 gram dari RN, teman satu sekolah.

Order melalui pesan WhatsApp itu adalah yang ketiga. RN merupakan pelanggan MM dan MS.

BACA JUGA: Jadi Kurir SS, Tiga Perempuan ini Diimingi Bayaran Segini

Namun, sebelum berhasil mengantarkan SS ke pemesan, MM dan MS dicegat petugas di Jalan Sinodipah. SS itu disimpan di saku celana.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana menjelaskan, para bocah tersebut disuruh bibinya, Halimah, yang tinggal di Jalan Tanah Merah, Surabaya.

"Saat mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat mendatangi rumah Halimah," ujarnya.

Petugas menggeledah rumah Halimah. Polisi tidak menemukan barang bukti tambahan.

Meski begitu, Halimah mengakui telah menyuruh MM dan MS untuk membantu menjualkan sabu-sabu kepada teman sekolah mereka.

Dalam pemeriksaan, Halimah mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Yono. "Dia membeli seharga Rp 900 ribu. Dijual dengan untung Rp 150 ribu tiap transaksi," ungkap Indra. Mantan Wakapolresta Sidoarjo itu menambahkan, Yono kini diburu.

Indra mengatakan, awalnya Halimah mendengar cerita dari MS dan MM. Di sekolah mereka, sebuah SMK kawasan Surabaya Utara, ada siswa yang menggunakan narkoba.

Tersangka menganggap cerita itu sebagai peluang bisnis. Apalagi, belum lama ini, Yono menawarinya untuk menjual sabu-sabu.

Nah, agar pemasarannya gampang, Halimah menyuruh MM dan MS untuk memasarkan SS kepada teman-teman mereka.

Tidak hanya memasarkan, dua bocah itu juga diminta untuk menerima order dan mengirimkan narkoba jika ada pesanan.

Mereka diberi imbalan Rp 50 ribu setiap transaksi. MM dan MS tidak memakai narkoba. Halimah mengaku baru menjual barang haram tersebut selama dua bulan terakhir.

"Baru dua yang beli. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Pedagang baju di Pasar Pogot itu sengaja memanfaatkan keponakannya karena menyasar para pelajar sebagai pembeli.

"Banyak temannya yang pakai sabu-sabu. Saya jadikan peluang untuk jual ke mereka," imbuh Halimah.

Indra menambahkan, hukuman Halimah bisa berat. Tersangka tidak hanya mengedarkan narkoba.

"Dia juga mengeksploitasi anak di bawah umur. Itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya. (yog/c7/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Insaf Jadi Bandar Narkoba, Kodrat Kini Tekuni Melukis Kain


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler