jpnn.com - BANYUWANGI—Ana Andriana,35 seorang janda muda dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo. Ia ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar hotel kelas melati, di sekitar Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dari Ana, polisi berhasil mengamankan mengamankan sabu seberat 2 gram senilai Rp 5 juta serta bong alat hisap. Ana sudah lama diintai polisi. Ia adalah pengedar sabu-sabu antarprovinsi. Namun, ia tinggal di Banyuwangi.
BACA JUGA: BEJAT! Putri Sendiri Digarap di Gedung Dewan
“Dia mendapatkan sabu dari Surabaya dan dipasarkan di wilayah tapal kuda hingga Bali,” ujar AKBP Iwan Setyawan, Kapolres Probolinggo.
Selain mengedarkan, Ana belakangan ini juga mengonsumsi sabu. Selain berhasil menangkap janda asal Banyuwangi, polisi juga mengamankan belasan pengedar sabu antarkota dan penjual pil koplo yang dijual ke kalangan pelajar.
BACA JUGA: Sembunyikan Aib, Paman Bejat Nikahkan Ponakan dengan Pria Tua
“Kami masih terus memburu bandar besar yang selama ini menyuplai ke wilayah Probolinggo,” tegas Iwan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(end/pojokpitu/flo/jpnn)
BACA JUGA: Digarap Paman Dua Tahun, Ponakan Lahirkan Bayi Laki-laki
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat... Pacaran 4 Bulan, Sejoli di Bawah Umur Begituan 6 Kali
Redaktur : Tim Redaksi