Janda Muda Diciduk Polisi, Lihat Tuh Deretan Barang Buktinya, Astagfirullah

Jumat, 29 Januari 2021 – 17:15 WIB
DW, janda muda saat diamankan di Polda NTB. Foto: dok Radar Lombok

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Perempuan berinisial DW dengan status janda 34 tahun asal Desa Meninting, Lombok Barat diciduk Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.

DW ditangkap lantaran diduga menyiksa anak kandungnya sendiri, RG, yang masih berusia 10 tahun.

BACA JUGA: Heboh Pasangan Gancet di Tengah Jalan, Mbah Mijan Bilang Begini

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kekerasan yang dilakukan DW itu terjadi pada 12 November 2020 lalu atas laporan dari nenek korban.

DW diduga menjambak rambut anaknya kemudian membenturkan kepalanya ke tembok lebih dari tiga kali.

BACA JUGA: Sambil Bawa Kayu, VR Garap Pacar Orang di Pekarangan Rumah, Petugas Bergerak

Tidak hanya itu, DW juga menyiram air panas dalam termos ke pundak dan punggung anaknya.

Setelah itu DW melempar kepala anaknya dengan panci.

BACA JUGA: Bu Guru Syok Dihampiri Pria Berbadan Gempal dan Rambut Panjang, Langsung Berpaling

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, DW ini diduga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Polisi pun secara intensif menyelidiki kasus ini termasuk mengumpulkan alat bukti.

“Hasil pemeriksaan saksi dan hasil visum bahwa benar kekerasan fisik tersebut terjadi. Tersangka kemudian diamankan pada 26 Januari kemarin,” ungkap Artanto, Kamis (28/1).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke polisi itu memang pada umumnya karena sudah kerap kali dilakukan.

Pujewati menduga, ada beberapa kejadian sebelumnya mungkin masih dalam batas toleransi. Artinya masih bisa dberikan kesempatan dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

‘’Namun karena tidak ada perubahan dan tindakan sudah membahayakan korban baru dilaporkan,” duganya.

“Berdasarkan keterangan korban, DW itu marah atau kecewa kepada anaknya karena tidak segera membuatkan makanan bagi adiknya yang masih kecil. Usianya sekitar 7 bulan."

Terkait apakah kondisi kejiwaan DW terganggu, Pujewati mengatakan bahwa kondisinya normal.

Sebab selama proses pemeriksaan DW dapat menjawab dengan baik dan lancar.

Saat konfrensi pers, dari pantauan Radar Lombok, DW terus mengis setelah itu dan tidak bisa berkata-kata lagi.

Polisi kemudian langsung membawanya ke sel tahanan Polda NTB.

Atas perbuatannya, DW dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. (der/radarlombok)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler