jpnn.com, PALEMBANG - Seorang janda di IB I, Sumatera Selatan, bernama Kurniah, 27, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang. Janda muda anak satu tersebut ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Selama tiga bulan, warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lr Tangga Darat, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang ini memilih menjadi pengedar karena harus menanggung kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Bawa Kabur Fortuner Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah, Silai Lima Berujung Begini
Namun, sayang aksi janda beranak satu ini terendus oleh aparat Unit Reskrim Polsek IB I saat melakukan penyelidikan di wilayah hukumnya pada 11 April 2022.
Selain mengamankan tersangka, juga diamankan dua paket hemat (pahe) sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 190 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkoba serta satu unit handphone android.
BACA JUGA: Pemuda Penganiaya Bocah Melawan saat Diamuk Massa, Jadinya Kayak Begini, Lihat
“Selama tiga bulan saya edarkan sabu-sabu melalui online. Diedarkan di kawasan Bukit dengan pelanggan yang saya kenal saja. Sabu-sabu itu saya ambil dari bandarnya di kawasan Tangga Buntung. Saya tahu saya salah Pak, tetapi terpaksa,” aku tersangka saat dihadirkan dirilis Mapolsek IB-1, Selasa (26/4).
Sementara, Kapolsek IB I Kompol Roy Aprian Tambunan mengatakan terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Sopir Arogan Penganiaya Petugas e-Parking di Medan Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
“Kami melakukan penyelidikan dan saat patroli kami amankan tersangka. Didapati barang bukti dua paket kecil sabu-sabu,” sebut Roy.
BACA JUGA: Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Ditangkap, Begini Pengakuannya, Oalah
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dho/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean