jpnn.com, TRENGGALEK - Sudarwati (40), residivis kambuhan tak kapok masuk penjara. Kemarin, wanita asal Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek itu kembali berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap lantaran membawa kabur motor serta mencuri BPKB milik temannya sendiri.
BACA JUGA: Sukses Gondol Motor, Apes Gara-Gara Temui Pacar di Hotel
Sebelumnya, Sudarwati pernah tersangkut masalah pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini tersangka beserta barang bukti motor serta satu unit BPKB diamankan di Mapolres Trenggalek, guna proses penyidikan.
BACA JUGA: Sepeda Motor Milik Tukang Nasi Goreng jadi Incaran Pencuri, Begini Jadinya..
Aksi pelaku bermula ketika, janda nakal ini meminjam motor korban yang tak lain adalah temannya sendiri.
"Namun, tersangka tidak hanya sebatas meminjam motor saja, melainkan juga ingin meminjam BPKP-nya. Korban tidak mengizinkannya," ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Ferianto Ali.
BACA JUGA: Duh, Pria Ini Berubah Jadi Pelaku Kriminal setelah Pergoki Istri Begituan dengan PIL
Meski tidak diizinkan, janda tiga anak itu tidak menyerah. Ketika korban lengah, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil BPKB yang disimpan di lemari kamar.
"Motor beserta BPKP kemudian digadaikan ke Koperasi Mitra Sejahtera bersama pacarnya. Oleh pelaku, motor tersebut digadaikan senilai Rp 3 juta. Namun, pelaku hanya dapat Rp 2,5 juta lantaran Rp 500 ribu sisanya antuk administrasi," imbuh Andi.
Tersangka kemudian ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Polisi kemudian menangkap pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, tersangka mengaku aksi nekat tersebut dilakukan lantaran gaji sebagai pembantu rumah tangga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Satu Pelaku Penembak Chandra
Redaktur & Reporter : Natalia