Menurut ketua majelis hakim, Djumadi tuntutan JPU, Ibnu Suud yakni pasal 12 ayat 1 juncto padal 36 ayat 4 UU 4/1992 tentang perumahan yang didakwakan kepada terdakwa Sutarti Sukarno tidak mendasar.
Pasalnya tuduhan tentang penempatan rumah dinas tanpa izin terbantahkanIni karena terdakwa adalah janda mantan pegawai Perum Pegadaian yang mendapatkan izin secara sah untuk menempati rumah dinas tersebut, sehingga tuntuntan JPU dinyatakan prematur.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa nama baik terdakwa harus dipulihkan
BACA JUGA: Mario Teguh Dilaporkan Ke Polisi
Selain itu, negara juga harus membayar gelar perkara dalam sidang kali ini.(arp/RMOL)BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Ariel Cs Sedang Diteliti Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi