Janda Pahlawan Sutarti Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 27 Juli 2010 – 13:59 WIB
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan terdakwa Sutarti Sukarno bebas dari dakwaan dan segala jenis hukum.

Menurut ketua majelis hakim, Djumadi tuntutan JPU, Ibnu Suud yakni pasal 12 ayat 1 juncto padal 36 ayat 4 UU 4/1992 tentang perumahan yang didakwakan kepada terdakwa Sutarti Sukarno tidak mendasar.

Pasalnya tuduhan tentang penempatan rumah dinas tanpa izin terbantahkanIni karena terdakwa adalah janda mantan pegawai Perum Pegadaian yang mendapatkan izin secara sah untuk menempati rumah dinas tersebut, sehingga tuntuntan JPU dinyatakan prematur.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa nama baik terdakwa harus dipulihkan

BACA JUGA: Mario Teguh Dilaporkan Ke Polisi

Selain itu, negara juga harus membayar gelar perkara dalam sidang kali ini.(arp/RMOL)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Ariel Cs Sedang Diteliti Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler