BACA JUGA: Polisikan Dahlan, Daryoko Balik Dipolisikan
Saat ini, berkas tersebut sedang dalam penelitian kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan.Selain berkas atas nama Ariel, Kejaksaan Agung juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka lainnya terkait kasus yang sama dengan melibatkan pemeran video porno Ariel, Luna Maya dan CUt Tari.
"Ariel dijerat Pasal 29, Pasal 35 UU Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto dalam siaran pers, Selasa (27/7).
Didiek juga menjelaskan pasangan Ariel dalam video mesum tersebut, Luna Maya dan CUt Tari juga sudah dikirimkan SPDP-nya ke Kejaksaan Agung
"Dalam SPDP diberitahukan keduanya dijerat Pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 282 KUHP," tambahnya.
Tidak dijelaskan kapan berkas artis pemeran video mesum tersebut akan disidangkan
BACA JUGA: Hari Ini Antasari Dijadwalkan Bersaksi
BACA JUGA: Akankah PLN Akhiri Masa Menyala Bergilir ?
(fuz/zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol Arafat Sebut Jaksa Rekayasa Fakta
Redaktur : Tim Redaksi