Jangan Asal Bicara! Anies Masih Berhak Ganti Pejabat, Ini Dasar Hukumnya

Selasa, 19 Juli 2022 – 21:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Enam bulan menjelang akhir masa jabatan, seorang kepala daerah masih diperbolehkan mengganti pejabat. Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M. Syaiful Jihad.

Dia menjelaskan aturan kepala daerah mengganti pejabat dimaksudkan untuk situasi menjelang pilkada. Tujuannya, untuk mencegah kepala daerah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan elektoralnya.

BACA JUGA: Siap-siap, Besok Buruh Bakal Demo, Dukung Anies Ajukan Banding soal UMP

"Tidak ada masalah jika Anies mengganti pejabat. Wong, Pilkada DKI masih 2 tahun lebih (2024). Yang dilarang itu kalau menjelang pilkada," jelas dia kepada wartawan, Selasa (19/7).

Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 itu keluar menjelang Pilkada DKI 2017. Dia menjelaskan, Berdasar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana:

BACA JUGA: Ketua Fraksi PKB DPRD DKI: Pak Anies, Jangan Main Gonta-Ganti Pj Sekda

Ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. "Ini aturannya jelas," tegas dia.

“Ya, mbok, kalau bicara jangan ngasal jadi ketauan endak fahamnya dan kurang baca,” lanjut dia.

BACA JUGA: Anies Hendak Lantik Sigit Jadi Pj Sekda, Wagub DKI Bantah Keras

Lalu, Mendagri pada 21 Januari 2020, menerbitkan surat Edaran Nomor: 273/487/SJ yang salah satu pointnya adalah aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020.

"Iya, kalau mau ganti pejabat daerah tidak ada masalah dan tak perlu izin Kemendagri," beber dia.

Syaiful menambahkan bahwa untuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali itu hanya pelaksana harian (Plh) selama dua minggu karena menjalankan ibadah haji. Setelah selesai ibadah haji yang kembali menjadi Sekda.

"Ini biar paham. Kalau Sekda cuti sampai dua minggu atau sebulan diangkat Pelaksana tugas (Plt). Ini, kan, Sekda sudah pulang. Jadi sudah otomatis menjadi Sekda kembali," tandas dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler