Siap-siap, Besok Buruh Bakal Demo, Dukung Anies Ajukan Banding soal UMP

Selasa, 19 Juli 2022 – 14:33 WIB
Sejumlah aliansi buruh berencana akan berunjuk rasa pada Rabu (20/7) besok untuk mendukung Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding UMP ke PTUN. Ilustrasi demo buruh. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menuai gelombang penolakan.

Imbas hal ini, sejumlah aliansi buruh berencana akan berunjuk rasa pada Rabu (20/7) besok.

BACA JUGA: Kritik Putusan UMP DKI, Lukmanul PAN: Di Mana Hati Nurani Hakim

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan pihaknya mengajak sejumlah aliansi buruh untuk menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI.

“Kami menolak Putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nonor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022,” ucap Riden dalam keterangannya, Selasa (19/7).

BACA JUGA: PDIP Bilang Anies Kalah di PTUN soal UMP Karena Tidak Mampu

Selain itu, buruh juga mendukung Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke PTUN.

“Mendukung gubernur untuk melakukan banding Ke PTUN atas putusan tersebut,” kata dia.

BACA JUGA: Mengapa UMP DKI Jakarta Lebih Rendah dari Karawang dan Bekasi? 3 Faktor Ini Menentukan

Dalam informasinya, buruh bakal berkumpul di  Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur dan menuju ke Balai Kota DKI Jakarta untuk berunjuk rasa.

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Anies   Demo   Buruh   UMP   UMP DKI Jakarta  

Terpopuler