jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch mengecam keras wacana membebaskan para narapidana korupsi alias koruptor dengan dalih wabah virus corona.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan apa pun alasannya, membebaskan koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.
BACA JUGA: Bayangkan, Koruptor Dibebaskan, Rakyat Tidak Dipikirkan
"Untuk itu, intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," kata Neta, Jumat (3/4).
Neta menjelaskan selama ini Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk, dan itu juga belum bisa mengurangi angka rasuah.
"Kok tiba-tiba ada wacana hendak membebaskan koruptor dengan dalih wabah Covid 19?" ungkapnya.
BACA JUGA: Herman Herry Tak Keberatan Koruptor Dibebaskan Atas Nama Kemanusiaan
Padahal, lanjut Neta lagi, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly juga belum pernah memaparkan lembaga pemasyarakatan (lapas) mana yang sudah terkena wabah corona.
"Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," jelasnya.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Akan Bebaskan Koruptor, Ini Kata Ketua Komisi III
IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana membebaskan koruptor dengan dalih wabah corona.
"Namun untuk membebaskan narapidana kelas teri dengan dalih wabah corona, IPW masih menyetujuinya," katanya.
Kendati demikian, IPW berharap Menkumham Yasonna tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan narapidana di tengah wabah virus corona ini.
Menurut dia, ada empat hal utama dalam proses pembebasan narapidana kelas teri itu. Pertama, narapidana yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, narapidana yang memang sudah sakit-sakitan.
Ketiga, narapidana yang masa hukumannya di bawah setahun. Keempat, narapidana yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
Sementara, lanjut Neta, narapidana residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali-sekali dibebaskan.
"Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pascapembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas," ungkap Neta.
Dia mengingatkan bila Menkumham Yasonna tidak hati-hati dan tak selektif dalam membebaskan para narapidana itu, tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat.
Jajaran kepolisian pun akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para narapidana yang dibebaskan tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, setelah para narapidana dibebaskan, Menkumham Yasonna harus memberikan data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para narapidana tersebut.
"Sesungguhnya ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial, misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah corona," katanya.
Dia mencontohkan, mereka bisa membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus corona. Dengan kerja sosial ini tentunya mereka bisa beramal dan dipantau aktivitasnya, baik oleh Kemenkumham maupun Polri.
"Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy