jpnn.com, JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo meminta semua pihak untuk tidak menjadikan omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai komoditas politik. Apalagi hanya demi kepentingan kelompok tertentu yang tidak ingin melihat perekonomian di negara ini maju.
Hal ini disampaikan Firman menyikapi pernyataan sejumlah pihak yang menilai DPR dan pemerintah tidak berempati karena membahas RUU ini di tengah pandemi virus Corona.
BACA JUGA: DPD Tolak RUU Cipta Kerja, Minta DPR Hentikan Pembahasan
Menurut Firman, RUU Cipta Kerja menjadi langkah konkret sekaligus terobosan pemerintah untuk membuat rencana kerja dan memastikan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid - 19. Firman menekankan, saat ini pemerintah harus segera menangani dampak ekonomi tersebut.
"Jadi semua pihak saya minta jangan berasumi yang tidak-tidak terkait RUU Cipta Kerja. Jangan juga dijadikan komoditas politik. Seharusnya RUU ini menjadi kepentingan nasional yang diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pemilihan ekonomi. Lewat RUU tersebut selanjutnya pemerintah bisa membuat langkah konkret dan terobosan guna memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi," ucap Firman di Jakarta.
BACA JUGA: Baleg DPR Minta Jangan Politisasi Pembahasan RUU Cipta Kerja
Firman berpendapat, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sudah dirasakan oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Dampak itu harus direspon cepat. Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat terobosan regulasi ekonomi yang dibutuhkan guna mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan. Bahkan bisa terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi.
"Target investasi bisa tidak tercapai. Ekonomi kita bisa-bisa sulit untuk pulih. Ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak di PHK akan terus bertambah serta menjadi lebih susah diatasi. Sekarang justru saat tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," kata politikus Golkar ini.
BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Langkah Konkret Pemulihan Ekonomi PascaCovid-19
Firman juga berpendapat bahwa Pandemi Covid -19 sudah ditangani oleh pemerintah. Bahkan telah membentuk Gugus Tugas Pandemi Covid - 19 yang dipimpin Letjen (TNI) Doni Monardo. Ia juga mengakui anggota DPR bukan ahli medis.
Namun semua anggota DPR sudah melakukan gerakan dan tindakan sosial di dapil masing-masing. Sesuai amanat UU No 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai Tupoksinya.
“Kalau Komisi kesehatan ya memantau tugas Gugus Tugas tadi seperti apa pelaksanaannya dan terus melakukan evaluasi bersama pemerintah. Kalau DPR tidak boleh bekerja, bagaimana revisi anggaran untuk relokasi dan refokusing anggaran di masing-masing komisi guna mendukung penanganan pandemi itu!” ungkap Firman. Ia juga menyayangkan adanya ajakan demo untuk menantang pembahasan RUU Cipta Kerja.
Firman menyatakan jika tugas Baleg adalah menyiapkan regulasi dan membahas RUU guna mengantisipsi permasalahan ekonomi pasca pandemi Covid 19. Hal itu dibutuhkan agar tidak terjadi krisis ekonomi berkepanjangan.
“Ancaman krisis ini jauh lebih berbahaya, karena data dari Kadin Indonesia menyebutkan pengangguran atau PHK serta karyawan yang dirumahkan diperkirakan sudah mecapai tiga juta orang efek dari pandemi itu,” tutur Firman.
Firman meminta agar masyarakat tidak disesatkan dengan pernyataan sikap kelompok yang hanya mementingkan kepentingannya. Mereka dinilai tak memperhatikan kepentingan yang lebih besar negara ini. “Tolong ini dipikir secara jernih dan rasional,” pungkas Firman. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil