jpnn.com, SERANG - Rumah milik HN (24), di Kampung Kebonbaru, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, digerebek polisi, Rabu (9/10) malam. HN beserta MR (27) dan BB (26), digulung saat asyik menggelar pesta sabu-sabu.
“Ketiganya ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu di rumah salah satu tersangka (HN-red),” kata Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, Jumat (11/10).
BACA JUGA: Pria Penganggur Pesta Sabu - Sabu, Pas Ditangkap Mewek
Ketiganya tak mampu mengelak saat penyergapan tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu sisa pakai dalam pipet kaca dan satu alat isap atau bong. Ketiganya digelandang ke Mapolda Banten untuk diperiksa.
“Barang buktinya ada sabu-sabu yang masih ada di pipet kaca. Barang bukti tersebut kami amankan dari lokasi penangkapan,” jelas Yohanes.
BACA JUGA: Bikin Malu! Caleg Gerindra Pesta Sabu-Sabu
Sementara, pemasok sabu-sabu untuk ketiga tersangka masih diburu polisi. “Kami masih melakukan proses penyidikan dan melakukan pengembangan terhadap jaringan dari para pelaku,” kata Yohanes.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada petugas.
Dalam informasi yang dilaporkan sebuah rumah di Kampung Kebonbaru, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan proses penyelidikan ke lapangan.
“Terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada kami terkait penyalahgunaan narkoba di daerah Lebakwangi,” ujar Yohanes.
Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Banten. Ketiganya disangka Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya empat tahun penjara,” jelas Yohanes. (mg05/nda/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti