Jangan Bikin Aturan untuk Menggebuk Lawan Politik

Jumat, 10 April 2020 – 23:55 WIB
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap semua telegram (TR) yang diterbitkan Kapolri harus taat dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh merasa superior di atas ketentuan hukum tersebut.

Neta mengemukakan pandangannya, mengomentari Surat Telegram (TR) Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020, terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan Covid-19. TR diterbitkan tertanggal 4 April lalu.

BACA JUGA: SBY Khawatir Telegram Kapolri soal Penghina Presiden Jadi Alat Menggebuk Musuh Politik Jokowi?

Salah satu poin dalam TR dimaksud mengatur penindakan hukum bagi penghina presiden dan pejabat negara, dalam situasi pandemi virus Corona (COVID-19).

"Semua pihak pasti sepakat, bahwa seorang presiden harus dilindungi dari aksi penghinaan orang-orang yang tak bertanggung jawab dan ketentuannya sudah ada tentang pasal penghinaan di KUHP,” ujar Neta dalam pesan tertulisnya, Jumat (10/4).

BACA JUGA: Tekan Potensi Kejahatan Selama PSBB, Ini Instruksi Tegas Kapolri Idham

Neta mengimbau, jangan kemudian dengan alasan wabah Corona, ada upaya pihak tertentu mencari muka ke presiden dan kemudian membuat ketentuan superioritas, melebihi KUHP.

"Kemudian, jangan pula ketentuan yang dilahirkan itu untuk menggebuk lawan politik penguasa demi mencari muka kepada presiden," ucapnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mulai Sekarang Harus Bermasker! Surat Telegram Kapolri, Virus di Ruang Dingin

Neta meyakini hal inilah yang dikhawatirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sehingga mengeluarkan pernyataan sikap beberapa waktu lalu. Bahkan kemudian dalam pernyataan sikapnya, SBY berharap TR dimaksud untuk direvisi.

“Jika hal itu yang terjadi (kebijakan dilahirkan untuk menggebuk lawan politik) maka benturan antara aparatur dan masyarakat akan muncul dan ini sepertinya yang dikhawatirkan SBY," pungkas Neta.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler