jpnn.com, JAKARTA - Menekan potensi tindak kejahatan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan beserta pedoman penanganannya.
"Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membenarkan terkait Surat Telegram Kapolri itu, di Jakarta, Sabtu (4/4) malam.
BACA JUGA: Selama Wabah Corona, Kapolri Minta Penyidik Selektif Tahan Tersangka
Dalam surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, disebutkan bahwa terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan yaitu kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan, perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa, adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan dan adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Dalam surat tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melakukan identifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah COVID-19.
BACA JUGA: Situasi Darurat, Kapolri Perintahkan Kapolda Hingga Kapolsek Lebih Tegas Lagi
Selain itu, petugas juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan. Jajaran Polri juga diminta untuk melakukan kampanye untuk melawan kejahatan jalanan.
Menurut Kapolri Idham, salah satu modus operandi kejahatan yang bisa terjadi saat ini adalah berpura-pura menjadi petugas disinfektan.
BACA JUGA: Menkes Terawan Terbitkan Aturan Pelaksanaan PSBB, Begini Perinciannya
Untuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan, jajaran Polri diminta mengaktifkan "Kring Serse" dan melaksanakan kegiatan patroli dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli dan premanisme.
Selain itu, jajaran Polri juga diminta mengantisipasi ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks dengan memantau media sosial untuk menindak penyebar konten hoaks dan ujaran kebencian. Selain itu, penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien COVID-19 juga harus diantisipasi.
Untuk menimbulkan efek jera, jajaran Polri diminta melaksanakan penegakan hukum dengan baik dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus-kasus yang berhasil diungkap agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha